Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke DPR, Target Rampung Sebelum Reses

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke DPR, Target Rampung Sebelum Reses
Foto: Tangkapan layar - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24/11/2025 (sumber: TVR Parlemen)

Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Penyerahan DIM dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, serta Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana.

Agenda tersebut berlangsung dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 24 November 2025.

Tujuan Penyesuaian: Satukan Sistem Hukum Pidana Nasional

Wamenkum menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana disusun untuk menyelaraskan berbagai ketentuan pidana yang tersebar di luar KUHP, termasuk dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah, dengan ketentuan dalam KUHP baru.

"Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern," ungkapnya.

RUU ini disusun berdasarkan empat pertimbangan utama yang menyangkut dinamika masyarakat dan pembaruan sistem hukum.

Pertama, pemerintah menilai bahwa perubahan masyarakat yang cepat memerlukan harmonisasi sistem pemidanaan. Selain itu, penataan ulang ketentuan pidana dalam berbagai regulasi sektoral harus dilakukan agar sesuai dengan asas pemidanaan dalam KUHP. "Agar sesuai dengan asas-asas struktur dan filosofis pemidanaan dalam Undang-Undang KUHP," ujarnya.

Kedua, KUHP baru telah menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok. Oleh karena itu, seluruh ketentuan yang mengandung pidana kurungan dalam berbagai regulasi perlu dikonversi.

Ketiga, beberapa ketentuan dalam KUHP baru masih memerlukan penyempurnaan. Hal ini terkait dengan kesalahan formal penulisan, kebutuhan penjelasan tambahan, serta ketidaksesuaian dengan pola perumusan baru yang menghapus minimum khusus dan pidana kumulatif.

Keempat, penyesuaian hukum perlu dilakukan sebelum KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Tujuannya adalah untuk mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparitas pemidanaan antar sektor.

"Pembentukan RUU tentang Penyesuaian Pidana ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh, memastikan penerapan sistem pidana nasional berjalan efektif, proporsional, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat," ia mengungkapkan.

DPR Targetkan Rampung Sebelum Reses

Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana usai menyelesaikan dan mengesahkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang.

Komisi III menargetkan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana dapat rampung sebelum masa reses dimulai pada 10 Desember 2025.

Penulis :
Arian Mesa