Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, Termasuk Dua PNS dan Seorang Arsitek

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Periksa Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, Termasuk Dua PNS dan Seorang Arsitek
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23/10/2025 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Ketiga tersangka tersebut adalah YSN dan HP yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), serta AGF yang berprofesi sebagai arsitek.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YSN dan HP selaku pegawai negeri sipil (PNS), serta AGF selaku arsitek," ungkap pihak KPK dalam keterangannya.

Berdasarkan catatan waktu kedatangan, AGF tiba di gedung KPK pada pukul 09.51 WIB, disusul HP pada pukul 10.05 WIB, dan YSN pada pukul 11.25 WIB.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan lima tersangka dalam kasus yang sama melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Kelima tersangka tersebut adalah Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Andi Lukman Hakim (ALH) dari Kementerian Kesehatan, Ageng Dermanto (AGD) sebagai pejabat pembuat komitmen proyek, serta Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) dari pihak swasta PT Pilar Cadas Putra.

Deddy Karnady dan Arif Rahman ditetapkan sebagai pemberi suap, sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto ditetapkan sebagai penerima suap.

Pada 6 November 2025, KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka baru, meskipun saat itu identitas mereka belum dipublikasikan.

Proyek RSUD Bernilai Ratusan Miliar

Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur dari kelas D menjadi kelas C.

Nilai proyek tersebut mencapai Rp126,3 miliar dan berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Proyek ini merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di 12 RSUD menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD lainnya dengan DAK bidang kesehatan.

Untuk keseluruhan program peningkatan RSUD tersebut, Kementerian Kesehatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,5 triliun pada tahun 2025.

Penulis :
Arian Mesa