Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komite II DPD RI Awasi Ketat Penerapan UU Lingkungan Hidup di Bangka Belitung demi Cegah Kerusakan Tambang

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Komite II DPD RI Awasi Ketat Penerapan UU Lingkungan Hidup di Bangka Belitung demi Cegah Kerusakan Tambang
Foto: Direksi PT Timah Tbk memberikan cinderamata kepada Pimpinan Komite II DPD RI La Ode Umar Bonte saat melakukan kunjungan kerja di Pangkalpinang, Senin 24/11/2025 (sumber: ANTARA/Aprionis)

Pantau - Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memusatkan perhatian pada pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU LH) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menekan dampak kerusakan akibat aktivitas penambangan timah.

Ketua Komite II DPD RI, La Ode Umar Bonte, menyampaikan bahwa kunjungan kerja yang dilakukan di Pangkalpinang pada Senin (tanggal tidak disebutkan) bertujuan meninjau langsung implementasi UU LH.

"Kunjungan kerja hari ini, kita memfokuskan penerapan Undang-Undang Lingkungan Hidup," ungkapnya dalam pernyataan resmi di lokasi kunjungan.

Pengawasan DPD RI Terhadap Penambangan dan Lingkungan

La Ode menegaskan bahwa pengawasan ini erat kaitannya dengan aktivitas penambangan yang masif di wilayah Bangka Belitung.

"Dalam pengawasan ini tentunya sangat berkaitan erat dengan aktivitas penambangan di daerah ini," ia mengungkapkan.

Komite II DPD RI tidak bekerja sendiri, tetapi menggandeng berbagai pihak seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha tambang, serta instansi teknis lainnya.

Tujuan dari kolaborasi lintas sektor ini adalah untuk mendengar secara langsung persoalan lingkungan hidup dan pertambangan yang dihadapi masyarakat setempat.

Penegasan Fungsi DPD RI dalam Struktur Pemerintahan

Lebih lanjut, La Ode Umar Bonte menyoroti pentingnya pemahaman publik terhadap peran DPD RI dalam struktur pemerintahan.

Ia menjelaskan bahwa meskipun DPD RI memiliki fungsi legislasi yang sama dengan DPR RI, posisi DPD RI lebih mewakili kepentingan daerah secara struktural.

"Kami mewakili sumber daya alam seperti timah, nikel, batu bara dan hutan, karena itulah fungsi DPD RI," ujarnya.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan peran antara DPD RI dan DPR RI.

DPR RI bertindak sebagai perwakilan rakyat melalui partai politik, sementara DPD RI merupakan representasi langsung dari struktur pemerintahan daerah, mulai dari kepala desa, bupati, hingga gubernur.

"Kami berharap para kepala desa, bupati dan gubernur untuk membangun komunikasi dengan DPD RI, karena sesungguhnya DPD RI itulah wakil pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat," tandas La Ode Umar Bonte.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Tria Dianti