Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Putusan Kasasi Ditolak, Mario Dandy Tetap Jalani Hukuman Pidana dalam Kasus Pencabulan Mantan Kekasihnya

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Putusan Kasasi Ditolak, Mario Dandy Tetap Jalani Hukuman Pidana dalam Kasus Pencabulan Mantan Kekasihnya
Foto: Arsip - Terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) menghadiri sidang pemeriksaan saksi kasus pencabulan terhadap anak AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 11/12/2024 (sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Pantau - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Mario Dandy Satrio dalam perkara pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan AG, mantan kekasihnya.

Putusan tersebut tercatat dalam dokumen Putusan Perkara Nomor 10825 K/PID.SUS/2025 yang diunggah pada laman resmi Informasi Perkara MA RI.

Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Putusan diketok pada Kamis, 13 November 2025.

MA menyatakan, "Amar putusan: tolak", yang berarti permohonan kasasi dinyatakan tidak diterima.

Vonis Dua Tahun Penjara Tetap Berlaku

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Mario Dandy bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut.

Atas perbuatannya, Mario dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Perkara ini sempat berlanjut ke tingkat banding, namun majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin oleh Istiningsih Rahayu menyamarkan amar putusan karena menyangkut korban anak di bawah umur.

Nama Mario Dandy Sudah Terkait Kasus Viral Lain

Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nama Mario Dandy sebelumnya sudah lebih dulu dikenal publik karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang viral di media sosial.

Akibat penganiayaan tersebut, David mengalami luka berat, dan Mario divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900.

Upaya banding dan kasasi yang diajukan Mario dalam kasus penganiayaan itu juga kandas, dengan majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Selain Mario Dandy, dua terdakwa lain dalam kasus penganiayaan juga telah dijatuhi hukuman, yakni AG yang dipidana tiga tahun enam bulan penjara, dan Shane Lukas yang dihukum lima tahun penjara.

Sementara itu, laporan pencabulan oleh AG terhadap Mario Dandy muncul saat kasus penganiayaan masih bergulir.

AG yang saat itu berusia 15 tahun mengaku menjadi korban pencabulan oleh Mario yang merupakan kekasihnya ketika peristiwa penganiayaan terjadi.

Mario Dandy kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan tersebut, dan kini putusan kasasinya telah resmi ditolak oleh MA.

Penulis :
Arian Mesa