Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Warga Kamal dan Pegadungan Diminta Pindah, Lahan Akan Dijadikan TPU Baru Seluas 65 Hektare

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Warga Kamal dan Pegadungan Diminta Pindah, Lahan Akan Dijadikan TPU Baru Seluas 65 Hektare
Foto: Lahan milik Pemprov DKI Jakarta di wilayah Kalideres, Jakarta Barat yang bakal dijadikan Tempat Pemakaman Umum (sumber: Pemkot Jakbar)

Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Barat meminta warga yang menempati lahan di Kelurahan Kamal dan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, untuk segera pindah karena area tersebut akan dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru seluas 65 hektare.

Pemkot Sosialisasikan Pemindahan Warga dan Penggunaan Lahan

Permintaan relokasi ini disampaikan kepada warga yang secara ilegal menghuni lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Khusus untuk penghuni yang ber-KTP DKI, ditawarkan untuk pindah rusun yang ada di Jakarta. Hal itu disampaikan dalam sosialisasi yang sudah dilakukan di masing-masing kelurahan," ungkap Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusuma, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Hingga saat ini, pihak kelurahan masih melakukan pendataan jumlah penghuni di lahan tersebut.

"Untuk jumlah pasti penghuninya masih didata ya. Tapi dalam sosialisasi minggu lalu, mereka sudah diminta untuk meninggalkan lahan itu secara mandiri," jelas Dirja.

Ia menegaskan bahwa penggunaan lahan untuk TPU dilakukan karena keterbatasan kapasitas makam yang ada di Jakarta Barat.

"TPU di Jakbar kan sudah terbatas. Hanya ada satu yang masih sedia petak makam baru, yaitu TPU Tegal Alur. Kalau TPU yang lain, semuanya sudah sistem makam tumpang (tumpuk)," tambahnya.

Setelah proses sosialisasi selesai, pihaknya akan mulai memetakan area yang akan dijadikan TPU, termasuk langkah-langkah teknis seperti pengurukan dan perataan lahan.

"Setelah itu nanti bakal ada pemetaan. Selanjutnya baru ada penyesuaian lahan, seperti pengurukan, perataan dan lainnya. Intinya sosialisasi dulu untuk warga yang okupasi lahan milik Pemda itu," ujarnya.

Penataan Lahan Dipercepat, Warga Diminta Bongkar Bangunan Secara Mandiri

Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, juga menyampaikan bahwa lahan seluas 65 hektare tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta yang belum dimanfaatkan.

"Kita ketahui ini lahan aset kita. Kira-kira seluas 65 hektar yang belum kita manfaatkan. Kita amankan, kita rapihkan keseluruhannya. Nanti peruntukannya, Insyaallah untuk kekurangan kebutuhan makam yang ada," ucap Firman saat meninjau lokasi di RW 07 Kamal, Kalideres, Selasa (11/11).

Firman menambahkan bahwa penataan lahan akan dimulai dengan proses sosialisasi kepada masyarakat, mengingat adanya ratusan bangunan semi permanen yang berdiri di atasnya.

"Pelaksanaannya selama sebulan. Nanti ada sosialisasi, setelah itu baru kita aksi. Insyaallah, kita tak perlu membongkar, kalau nanti masyarakat sendiri yang membongkarnya," ia mengungkapkan.

Ia juga telah meminta camat dan lurah setempat untuk melakukan pendataan serta melaksanakan sosialisasi kepada warga.

Berdasarkan data Sudin Tamhut Jakarta Barat per akhir September 2025, hanya TPU Tegal Alur yang masih memiliki ketersediaan petak makam.

Rinciannya adalah 1.250 petak di Blok Islam dan 64 petak di Blok Kristen, dengan total 1.314 petak siap pakai.

Penulis :
Leon Weldrick