
Pantau - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menekankan pentingnya penguatan pengawasan untuk mencegah impor barang bekas, khususnya pakaian bekas, yang telah dilarang oleh pemerintah Indonesia.
Perlindungan UMKM dari Dampak Barang Bekas Ilegal
Pengawasan dilakukan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak oleh masuknya barang bekas ilegal, yang dapat merugikan industri dalam negeri.
Kolaborasi Pengawasan oleh Kemendag dan Instansi Terkait
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan post-border (setelah perbatasan), sementara pengawasan di border dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan instansi lain yang terkait.
Dukung Pertumbuhan Industri Dalam Negeri
Mendag Budi Santoso berharap pengawasan yang lebih optimal dapat mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, terutama industri pakaian jadi dan tekstil yang berkualitas dan kompetitif.
Indonesia Tidak Boleh Jadi Tempat Pembuangan Limbah
Mendag menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi tempat pembuangan limbah, termasuk pakaian bekas, yang sering dikirim ke negara ini karena biaya pembuangan yang mahal di negara asal.
Penutupan Perusahaan Impor Pakaian Bekas Ilegal
Sebelumnya, pemerintah telah menutup dua perusahaan yang terlibat dalam impor pakaian bekas ilegal dan mewajibkan mereka untuk membiayai pemusnahan barang-barang ilegal tersebut.
Pembayaran Pajak Tidak Legalkan Impor Pakaian Bekas
Mendag juga menegaskan bahwa pembayaran pajak tidak membuat impor pakaian bekas menjadi legal, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk memasukkan barang bekas ke pasar Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan







