Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Dorong Revisi UU Keselamatan Kerja: Sudah Tak Relevan dengan Perkembangan Industri Modern

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR Dorong Revisi UU Keselamatan Kerja: Sudah Tak Relevan dengan Perkembangan Industri Modern
Foto: Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa 25/11/2025 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Bambang menilai undang-undang yang telah berlaku lebih dari lima dekade itu perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan sektor keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terus berubah.

"Undang-Undang Keselamatan Kerja ini dimulai dari tahun 70. Pada waktu itu zamannya Pak Soeharto. Sekarang sudah perlu adanya revisi undang-undang itu sendiri," ungkapnya.

Sebagai legislator yang membidangi perindustrian, ia menyatakan akan mendorong wacana revisi tersebut di parlemen.

"Saya tentu akan mendorong di badan legislasi untuk melakukan satu revisi atau melakukan satu evaluasi kembali undang-undang yang sudah demikian lama berlakunya, jadi pasti sudah ada perubahan-perubahan di dalam penggunaannya harusnya," ia menambahkan.

Fokus Revisi pada Penerapan K3 di Berbagai Sektor

Pernyataan Bambang disampaikan dalam acara Awareness Safety Leadership pada Industri Galangan Kapal yang berfokus pada penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di sektor maritim.

Dalam acara tersebut, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Mahardi Tunggul Wicaksono, juga menegaskan perlunya revisi UU Keselamatan Kerja.

"Namun demikian, undang-undang tersebut harus kita sama-sama perbarui dan juga peraturan-peraturan turunan, seperti PP dan peraturan menteri terkaitnya," ungkap Tunggul.

Hal senada disampaikan Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 Kementerian Ketenagakerjaan, Sudi Astono, yang menegaskan bahwa pembaruan terhadap UU Nomor 1 Tahun 1970 kini tengah dalam proses pembahasan.

"Undang-Undang Nomor 1 Tahun ‘70 terlalu lama, (perlu) untuk diperbarui menjadi Undang-Undang K3 baru," ujarnya.

Tujuan Revisi: Perkuat Implementasi K3 di Semua Tempat Kerja

Menurut Sudi, revisi bertujuan mengakomodasi penerapan serta penguatan K3 di seluruh sektor pekerjaan, baik darat, laut, udara, maupun bawah air.

"Walaupun di dalam undang-undang sudah disebutkan K3 diterapkan di setiap tempat kerja, di darat, di laut, di udara, di bawah air, dan seterusnya, faktanya di darat saja masih belum sepenuhnya. Ini PR kita semua," ia menegaskan.

Penulis :
Shila Glorya