
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI, Derta Rohidin, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan penyembelihan hewan dam haji di Indonesia mulai tahun 2026.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa opsi penyembelihan dam di Indonesia menjadi bagian dari perbaikan tata kelola ibadah haji secara menyeluruh.
"Wacana pemotongan dam haji di Tanah Air adalah langkah rasional dan progresif yang harus kita dukung bersama. Ini bukan sekadar persoalan logistik ibadah, tetapi merupakan perwujudan kemandirian umat dan peluang besar untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan di sektor peternakan," ungkap Derta.
Tujuan dan Dukungan terhadap Skema Baru Dam Haji
Skema penyembelihan di dalam negeri ini akan melibatkan berbagai lembaga seperti Baznas, BPJPH, BPOM, Kementerian Pertanian, dan Asosiasi Peternak Domba.
Tujuan utama dari skema ini adalah mempermudah jamaah haji, memperkuat ekosistem haji, dan membangun rantai pasok hewan ternak yang sehat dan terstandar guna menggerakkan ekonomi umat.
Berdasarkan kuota haji tahun 2026, Indonesia mendapatkan alokasi sebanyak 221.000 jamaah.
Mayoritas jamaah Indonesia menjalankan haji tamattu’, yang mewajibkan mereka untuk membayar dam berupa penyembelihan kambing atau puasa jika tidak mampu.
Mengacu pada data Kementerian Agama tahun 2024, sebanyak 214.567 ekor kambing digunakan sebagai dam oleh jamaah haji asal Indonesia.
Derta Rohidin menyatakan bahwa jumlah hewan dam yang besar ini merupakan potensi ekonomi yang signifikan jika diarahkan ke dalam negeri.
Distribusi Daging dan Penguatan Infrastruktur Dam Haji
Jika hewan dam dipotong di Indonesia, dagingnya bisa langsung disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan, terutama melalui jaringan Baznas ke daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Kolaborasi dengan Baznas memastikan penyaluran daging dam berlangsung sesuai kaidah syariah, tepat sasaran, dan menjangkau wilayah khususnya 3T. Ini mengonversi kewajiban ibadah menjadi program pengentasan kemiskinan yang berkelanjutan," tegas Derta.
Untuk menunjang keberhasilan program ini, Derta mendorong pembentukan regulasi khusus mengenai mekanisme pembayaran dam di dalam negeri.
Ia mengusulkan agar pembayaran dilakukan secara terpusat melalui Baznas atau lembaga keuangan syariah yang ditunjuk, bekerja sama dengan KBIHU, demi kemudahan pelacakan dan akuntabilitas.
Derta juga menyarankan pembentukan Klaster Peternakan Dam Haji (KPDH) yang melibatkan Kementerian Pertanian di wilayah-wilayah sentra peternakan seperti Jawa, Sumatera, dan Banten.
"KPDH ini harus memiliki standar kualitas ternak yang ketat dan mekanisme pengadaan yang transparan, sehingga peternak dapat mempersiapkan stok jauh hari sebelum musim haji," ia mengungkapkan.
Optimalisasi teknologi dan peningkatan kapasitas Rumah Potong Hewan (RPH) juga dinilai penting agar pengelolaan dan pengemasan daging dam lebih efisien dan terjamin mutunya.
Peningkatan kapasitas RPH harus melibatkan sektor swasta dan pemerintah, serta pengawasan ketat dari BPJPH untuk menjamin kehalalan dan BPOM untuk standar kesehatan.
"Kebijakan ini adalah manifestasi dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Dengan sinergi yang kuat antara Kemenhaj, Baznas, Kementan, dan Komisi VIII DPR RI, kita dapat mewujudkan tata kelola dam haji yang syar’i, sejahtera, dan mandiri untuk tahun 2026 dan seterusnya. Mari kita jadikan dam haji sebagai motor penggerak ekonomi mustahik dan peternak Indonesia," tutup Derta.
- Penulis :
- Shila Glorya








