
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar (JHS), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Pemeriksaan terhadap JHS dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 25 November 2025.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JHS selaku Dirut PT Dwitunggal Bangun Persada," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta.
Berdasarkan catatan KPK, Juanda Hasurungan tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 10.07 WIB.
Pegawai PT Dwitunggal Juga Dipanggil
Selain JHS, KPK juga memanggil seorang pegawai PT Dwitunggal Bangun Persada berinisial AH untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Namun hingga berita ini diturunkan, AH belum tercatat dalam daftar kehadiran di Gedung Merah Putih KPK.
KPK telah mengumumkan penyidikan perkara ini sejak 23 Februari 2024.
Pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa para tersangka belum ditahan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
- Penulis :
- Shila Glorya








