Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Presiden Prabowo Berikan Rehabilitasi kepada Tiga Pejabat ASDP, Keputusan Berdasar Usulan DPR dan Kajian Hukum

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Presiden Prabowo Berikan Rehabilitasi kepada Tiga Pejabat ASDP, Keputusan Berdasar Usulan DPR dan Kajian Hukum
Foto: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah), didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan keterangan pers terkait perkara ASDP di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 25/11/2025 (sumber: ANTARA/Andi Firdaus)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto resmi menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi hukum kepada tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry, yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono, yang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana atas kasus dugaan korupsi.

Usulan Rehabilitasi Berasal dari DPR dan Diteruskan oleh Pemerintah

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa langkah Presiden ini merupakan tindak lanjut atas surat usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Atas surat usulan permohonan dari DPR, kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum, surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi," ungkapnya dalam konferensi pers.

Usulan tersebut dibahas dalam rapat terbatas dan dianalisis secara komprehensif oleh Kementerian Hukum dan HAM sebelum disampaikan kepada Presiden.

Pemerintah menerima banyak aspirasi masyarakat terkait perkara ini, yang kemudian menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam proses kajian.

Keputusan rehabilitasi disebut telah melewati kajian mendalam yang melibatkan DPR, Kementerian Hukum dan HAM, serta para pakar hukum.

Keputusan Presiden Didukung Kajian dan Prosedur Hukum

Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa Presiden telah membubuhkan tanda tangan pada surat keputusan rehabilitasi pada sore hari yang sama.

"Alhamdulillah, pada sore hari ini Bapak Presiden telah membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta untuk menyampaikan keputusan ini kepada publik," ungkapnya didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Langkah selanjutnya adalah memproses surat rehabilitasi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum sebagai prosedur administratif resmi.

"Untuk selanjutnya, supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ia menambahkan.

Ketiga pejabat ASDP tersebut sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta pada tahun 2024.

Ira Puspadewi, selaku mantan Direktur Utama ASDP, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas dugaan korupsi dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara, yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun.

Sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Putusan tersebut tidak bulat, karena Ketua Majelis Hakim, Sunoto, mengeluarkan dissenting opinion dan menilai bahwa perkara ini merupakan bagian dari business judgement rule yang seharusnya diselesaikan secara perdata.

Penulis :
Leon Weldrick