HOME  ⁄  Nasional

Menteri ATR Nusron Wahid Libatkan MASKI Atasi 11 Juta Sertifikat Tanah Bermasalah

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Menteri ATR Nusron Wahid Libatkan MASKI Atasi 11 Juta Sertifikat Tanah Bermasalah
Foto: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid minta MASKI bantu menyelesaikan masalah pertanahan di Denpasar, Bali, Selasa 25/11/2025 (sumber: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta bantuan Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI) untuk menyelesaikan 11 juta bidang tanah bersertifikat yang tidak memiliki peta kadastral.

Permintaan ini disampaikan Nusron dalam Musyawarah Nasional MASKI yang berlangsung di Denpasar, Bali, pada Selasa, 25 November 2025.

"PR besar kita masih ada 11 juta bidang KW-456, sertifikat tanah yang di belakangnya tidak ada peta kadastralnya, berarti ada 11 juta pemegang atau lebih yang harus kita tuntaskan," ungkapnya.

Nusron menegaskan bahwa penyelesaian masalah tersebut tidak bisa dilakukan hanya oleh internal ATR/BPN, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas pihak, termasuk kadaster swasta dan anggota MASKI.

Permasalahan Tanah KW-456 dan Tumpang Tindih Kepemilikan

Menteri ATR menjelaskan bahwa keberadaan tanah-tanah KW-456 menimbulkan ketidakjelasan data fisik di lapangan, sehingga rawan terjadi sengketa dan konflik kepemilikan.

"Tidak mungkin satu objek dimiliki oleh banyak subjek dan bukti fisik yang akan menjawabnya sesuai dengan tugas MASKI yang mengukur di lapangan," ia mengungkapkan.

Ia menekankan bahwa kunci penyelesaian permasalahan ini terletak pada data fisik dan dokumen kepemilikan yang sah.

"Maka kita harus selesaikan masalah ini secara bersama-sama, kerja sama semua pihak," katanya.

Menurutnya, persoalan yang terjadi selama ini berasal dari data fisik yang tidak lengkap dan tidak jelas, yang kemudian memicu berbagai kasus pertanahan.

"Untuk itu kata kuncinya adalah fisiknya, siapa yang memegang dokumen fisik sesungguhnya, kebenarannya ada di sana, semua carut marut ini bermula dari informasi fisik yang tidak jelas, yang tidak komplit maka meledak lah kasus di mana-mana," tegasnya.

Sertifikasi Agrinas dan Standar Manajemen Risiko

Selain menangani bidang tanah KW-456, Menteri ATR juga mengingatkan bahwa tahun depan pemerintah akan melaksanakan sertifikasi tanah Agrinas seluas 3,4 juta hektare yang tersebar di 17 provinsi.

Ia mengatakan bahwa proyek ini tidak mungkin ditangani sendiri oleh ATR/BPN dan memerlukan dukungan penuh dari MASKI.

"Tahun depan ada sertifikasi tanah Agrinas 3,4 juta hektare yang sudah diambil alih pemerintah, ini juga butuh pengukuran, tim internal ATR/BPN tidak mungkin bisa sendiri karena jumlahnya terpisah di 17 provinsi, pasti melibatkan MASKI," jelasnya.

Dalam acara tersebut, Nusron juga mendorong agar seluruh anggota MASKI memiliki sertifikat manajemen risiko sebagai standar kompetensi kerja di lapangan.

Ia menilai hal ini penting mengingat setiap produk pertanahan memiliki potensi risiko hukum yang tinggi.

"Sekali lagi kami minta tolong dibuat peraturan kalau perlu diwajibkan mempunyai sertifikat, kalau perlu sertifikat yang ditandatangani oleh malaikat, kadang-kadang kalau sertifikat ditandatangani manusia ini masih bisa diotak-atik," ujarnya.

Penulis :
Leon Weldrick