
Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini masih berada pada tahap awal sebelum dibahas bersama DPR RI.
Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa proses pembahasan RUU ini sedang berjalan, dengan posisi saat ini berada di tangan legislatif.
"RUU-nya sudah digodok, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada undang-undang baru tentang sistem perkoperasian," ungkapnya.
DPR RI sebelumnya telah menetapkan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai RUU usul inisiatif dalam rapat paripurna pada 18 November.
Ferry menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk memperkuat posisi resmi dalam pembahasan bersama DPR.
"Surpres (Surat Presiden) belum, baru dari DPR. Kami nanti juga akan mengumpulkan daftar inventarisasinya," ia mengungkapkan.
Penguatan Kelembagaan dan Peran Strategis Koperasi
Ferry menilai bahwa pembaruan regulasi sangat penting untuk memperkuat kelembagaan koperasi nasional.
Regulasi baru ini juga diharapkan dapat memperjelas peran koperasi dalam pengelolaan sumber daya ekonomi rakyat, terutama di sektor produksi, distribusi, dan intermediasi ekonomi desa.
Hal ini berkaitan langsung dengan target pemerintah dalam mempercepat pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang ditargetkan beroperasi penuh pada Maret 2026.
RUU Perkoperasian yang sedang disiapkan mencakup sejumlah pokok perubahan, termasuk penguatan tata kelola koperasi, modernisasi sistem pendataan, dan rencana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.
Digitalisasi dan Perlindungan Pelaku Usaha Kecil
RUU tersebut juga diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk proses digitalisasi koperasi serta peningkatan profesionalisme para pengurusnya.
Penguatan sistem pengawasan menjadi salah satu aspek penting dalam RUU, guna mencegah praktik usaha yang dapat merugikan anggota koperasi.
Menurut Ferry, revisi UU ini penting mengingat struktur ekonomi desa telah banyak berubah, dan pelaku usaha kecil kini membutuhkan perlindungan yang lebih baik dari rantai pasok panjang dan fluktuasi harga komoditas.
Pemerintah berharap regulasi baru ini mampu mempercepat konsolidasi ekosistem koperasi secara nasional dalam menghadapi tantangan ekonomi modern.
- Penulis :
- Leon Weldrick







