
Pantau - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan pemerataan akses pendidikan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
RUU Sisdiknas Dorong Perlindungan Profesi Guru
"DPR RI berkomitmen menghadirkan payung regulasi lebih kuat bagi para guru di seluruh Indonesia. RUU Sisdiknas ini sebagai kesempatan strategis untuk memperkuat perlindungan profesi sekaligus memperkuat akses layanan pendidikan hingga kawasan 3T", ungkap Hetifah.
Ia menyoroti kondisi guru honorer di berbagai daerah yang masih menghadapi tantangan berat, seperti penghasilan rendah, minimnya infrastruktur pendidikan, serta sulitnya akses ke lokasi mengajar.
Situasi ini, menurutnya, mencerminkan ketimpangan antara cita-cita pendidikan nasional dengan kenyataan yang dihadapi para guru di lapangan.
"Komisi X DPR RI memandang persoalan ini sebagai tanggung jawab negara secara menyeluruh, yakni tanggung jawab yang mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, hingga kementerian terkait", jelasnya.
Hetifah menekankan pentingnya memberikan penghargaan kepada guru tidak hanya secara moral, tetapi juga dalam bentuk dukungan fasilitas seperti akses jalan, sarana belajar, listrik, dan internet.
"Pengabdian guru di wilayah terpencil harus diimbangi dengan dukungan insentif dan tunjangan khusus agar mereka merasa didukung dan termotivasi dalam memperkuat kualitas pendidikan di daerah tertinggal", katanya.
Aturan Pencegahan Kekerasan di Sekolah Masuk dalam RUU
RUU Sisdiknas juga mengusulkan adanya bab khusus mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan sebagai bagian dari perlindungan terhadap guru.
Tujuan dari pengaturan ini adalah memperjelas batasan dalam tindakan pendisiplinan agar tidak menimbulkan multitafsir atau berujung pada kriminalisasi guru.
"Regulasi turunan akan dirancang untuk memberi kejelasan hukum sekaligus memastikan lingkungan belajar tetap aman, ramah, dan berorientasi pada pembentukan karakter. Aturan ini bertujuan agar tidak ada lagi pasal karet yang menimbulkan multitafsir dalam proses belajar-mengajar di sekolah antara guru, siswa, dan orang tua", paparnya.
Menjelang peringatan Hari Guru Nasional ke-80 tahun 2025, Hetifah menyampaikan penghargaan kepada seluruh guru, khususnya mereka yang tetap mengabdi di daerah terpencil dengan segala keterbatasan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







