Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

RUU Penyesuaian Pidana Gantikan Pidana Kurungan dengan Denda, Hakim Diberi Kewenangan Lebih Fleksibel

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

RUU Penyesuaian Pidana Gantikan Pidana Kurungan dengan Denda, Hakim Diberi Kewenangan Lebih Fleksibel
Foto: Tangkapan layar - Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 26/11/2025 (sumber: DPR RI)

Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana yang bertujuan mengubah sanksi pidana kurungan menjadi pidana denda, menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa KUHP yang baru tidak lagi mengenal pidana kurungan, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap berbagai peraturan daerah (Perda) yang masih memuat sanksi tersebut.

"Dengan ketentuan jika Perda itu dia pidana kurungan tunggal, maka dikonversi menjadi denda," ungkapnya.

Penyesuaian Sanksi Denda Berdasarkan Subjek Pelaku

Jika dalam suatu Perda hanya tercantum pidana denda tunggal, maka besaran denda tersebut akan disesuaikan berdasarkan subjek hukum pelaku pelanggaran.

"Jika pelakunya orang perseorangan, maka paling banyak Kategori II, berarti 10 juta. Tapi kalau pelakunya korporasi, itu dirubah menjadi paling banyak Kategori V. Kategori V itu sekitar 500 juta," ia mengungkapkan.

Kategori denda juga dapat ditentukan berdasarkan besar keuntungan finansial yang diperoleh dari pelanggaran tersebut.

RUU ini bertujuan memastikan bahwa sanksi pidana tetap adil dan proporsional antara individu dan korporasi.

Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh orang perseorangan, maka kategori denda yang dikenakan akan lebih rendah dibandingkan dengan jika dilakukan oleh badan hukum atau korporasi.

Penyesuaian Pidana Kumulasi dan Alternatif

Wamenkumham menambahkan bahwa jika dalam suatu ketentuan tercantum pidana denda dan pidana kurungan secara bersamaan, maka hal tersebut disebut pidana kumulasi.

"Jika pidana denda bersama-sama dengan pidana kurungan, berarti hal itu adalah pidana kumulasi," ujarnya.

Dalam kasus pidana kumulasi, pidana kurungan akan dihapus dan digantikan dengan pidana denda tunggal yang telah disesuaikan.

Sementara itu, untuk kasus yang mencantumkan pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan, RUU tersebut akan mengubahnya menjadi bentuk pidana kumulatif alternatif.

Saat ini, banyak peraturan perundang-undangan di luar KUHP yang masih memuat sanksi pidana penjara dan pidana denda sekaligus.

Melalui RUU Penyesuaian Pidana, rumusan sanksi tersebut akan diubah menjadi "pidana penjara dan/atau denda".

"Jadi memberikan kebebasan kepada hakim. Tetapi kita tidak perlu khawatir, karena di dalam KUHP baru itu ada pedoman pemidanaan," jelas Eddy.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi hakim dalam menjatuhkan vonis, sekaligus menyesuaikan dengan semangat reformasi hukum pidana yang terkandung dalam KUHP baru.

Penulis :
Arian Mesa