Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Targetkan Pengumuman UMP 2026 Sebelum 31 Desember, Rumusan Formula Baru Masih Digodok

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Targetkan Pengumuman UMP 2026 Sebelum 31 Desember, Rumusan Formula Baru Masih Digodok
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli seusai Pembukaan Program Pemagangan Nasional Batch 2 di Jakarta, Rabu 26/11/2025 (sumber: ANTARA/Aria Ananda)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari tahun berikutnya.

Yassierli menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri acara Pembukaan Program Pemagangan Nasional Batch II yang digelar di Jakarta, Rabu, 26 November 2025.

"Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari," ungkapnya.

Penyusunan PP Baru untuk Rumus Pengupahan

Saat ini, pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru yang akan menggantikan ketentuan pengupahan sebelumnya.

Penyusunan regulasi tersebut bertujuan agar formula pengupahan menjadi lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Menaker Yassierli menekankan pentingnya memperhatikan disparitas ekonomi antarwilayah serta mempertimbangkan masukan dari dewan pengupahan daerah.

"Kita ingin PP ini benar-benar siap, dan tentu ini tidak bisa patok targetnya kapan," ia mengungkapkan.

Proses penyusunan PP ini dilakukan melalui dialog sosial dengan berbagai pemangku kepentingan, guna mencapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.

Yassierli juga menegaskan bahwa penetapan UMP tetap mengacu pada prinsip kebutuhan hidup layak (KHL).

"Kajian terhadap KHL ini benar-benar harus matang," ujarnya.

Apindo Minta Pertimbangan Kapasitas Usaha

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Darwoto, pada Selasa, 25 November 2025, menyarankan agar kebijakan UMP 2026 tetap memperhatikan kapasitas usaha di masing-masing daerah.

Menurutnya, hal tersebut penting agar pengusaha tidak terbebani secara berlebihan.

Apindo juga mengusulkan penerapan indeks alfa yang disesuaikan dengan kemampuan industri dan kondisi ekonomi lokal.

Darwoto menyebut pendekatan tersebut dibutuhkan agar kebijakan pengupahan tetap dapat melindungi pekerja tanpa menghambat keberlanjutan usaha.

Kebijakan yang seimbang, lanjutnya, akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah menargetkan agar rumusan PP baru tersebut bisa rampung secepatnya.

Dengan begitu, seluruh provinsi di Indonesia dapat menetapkan UMP 2026 berdasarkan regulasi yang baru sebelum tahun berjalan dimulai.

Regulasi ini diharapkan menciptakan sistem pengupahan yang selaras dan adil bagi semua pihak.

Penulis :
Arian Mesa