Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

RUU Perubahan Iklim Akan Cantumkan Mekanisme Safeguard untuk Jaga Integritas Karbon Indonesia

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

RUU Perubahan Iklim Akan Cantumkan Mekanisme Safeguard untuk Jaga Integritas Karbon Indonesia
Foto: Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH Ary Sudijanto dalam Global Carbon Summit Indonesia 2025 di Jakarta, Rabu 26/11/2025 (sumber: ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa mekanisme pengawasan dan pengamanan (safeguard) untuk menjaga integritas karbon Indonesia akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim.

Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH, Ary Sudijanto, mengatakan bahwa langkah ini penting untuk mengatur standar integritas dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran di pasar karbon.

"Safeguard itu terus kita siapkan. Sebetulnya itu akan menjadi muatan di RUU Perubahan Iklim. Jadi itu yang kemudian kita coba atur di situ," ungkapnya saat ditemui di Jakarta pada Rabu (26/11/2025).

Safeguard Akan Jadi Instrumen Hukum

Ary menjelaskan bahwa safeguard tidak hanya mengatur cara menjaga nilai karbon, tetapi juga jenis pelanggaran yang dapat merusak integritas pasar karbon, seperti penipuan dalam perdagangan karbon sukarela.

Ia menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat agar pengawasan dapat dilakukan secara maksimal.

"Kalau levelnya itu kan sudah diundang-undang. Kalau peraturan pemerintah (PP) ya tidak bisa mengatur sanksi," ia mengungkapkan.

RUU ini akan menjadi dasar hukum utama yang memberikan kewenangan untuk menerapkan sanksi terhadap pelanggaran dalam transaksi karbon.

RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim sendiri telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026 yang disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Kerja Sama Internasional dan Pengawasan Sementara

Sambil menunggu pembahasan dan pengesahan RUU, KLH tetap melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon yang sudah berjalan.

Pengawasan tersebut dilakukan dengan melibatkan kerja sama dengan lembaga internasional seperti Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM).

Nota kesepahaman antara Indonesia dan ICVCM telah ditandatangani dalam acara High-Level Breakfast Roundtable at the Sustainable Business COP30 (SBCOP) di Sao Paulo, Brasil, pada Sabtu (8/11), menjelang Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30).

"Jadi kita harapannya kalau sudah high integrity standard mestinya safeguard-nya juga sudah masuk ke sana. Jadi sebagai langkah awal," ujar Ary.

Dengan masuknya safeguard dalam RUU, diharapkan integritas karbon Indonesia dapat dijaga secara berkelanjutan baik di tingkat nasional maupun dalam kerangka kerja sama global.

Penulis :
Arian Mesa