Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ternyata, Ini Alasan Jaksa Agung Dukung Penundaan Pengumuman Cakada Tersangka

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Ternyata, Ini Alasan Jaksa Agung Dukung Penundaan Pengumuman Cakada Tersangka

Pantau.com - Satu suara dengan Menko Polhukam Wiranto, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta KPK untuk menunda umumkan nama calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. 

Ia pun membeberkan alasan di balik keputusannya itu di depan anggota dewan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2018).

"Kebijakan tersebut dimaksudkan agar Pilkada berjalan dengan lancar," ujarnya saat memaparkan laporannya di Komisi III DPR. 

Meski ditunda, kata dia, proses penyidikan yang berjalan harus terus dilakukan. Hanya persoalan pengumuman saja yang diundur untuk disampaikan.

"Kebijakan menunda bukan berarti pengusutan dihentikan, penundaan hanya untuk memastikan Pilkada dapat berjalan dengan lancar, demokrasi politik dapat berjalan masing-masing," ungkapnya.

Baca juga: Tolak Imbauan Wiranto, Abraham Samad: KPK Tetap Akan Independen

Lebih jauh, ia juga menjelaskan Undang-Undang yang berlaku tidak memperbolehkan si calon kepala daerah (cakada) untuk mengundurkan diri, yang bahkan apabila tetap dilakukan akan ada ancaman hukuman dan sanksi yang menanti.

"Ketentuan Undang-Undang (cakada) tidak mungkin mengundurkan diri, karena ada ancaman apabila mengundurkan diri dari calon penetapan kepala daerah," tutupnya.

Dalam raker tersebut, Jaksa Agung diminta untuk menjelaskan terkait koordinasi aparat penegak hukum dalam menangani beberapa kasus yang jadi sorotan publik seperti Tindak Pidana Korupsi, Narkotika hingga beberapa kasus yang tertunda dan belum diketahui nasib penyesuaiannya. 

Penulis :
Dera Endah Nirani