
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung yang memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial SU dalam kasus dugaan manipulasi kewajiban pajak perusahaan pada periode 2016–2020.
Purbaya menyampaikan bahwa pihaknya memberikan ruang penuh agar proses hukum berjalan secara independen tanpa intervensi.
"Kita biarkan proses hukum berjalan, kita lihat apakah ada penyalahgunaan di waktu tax amnesty keluar," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11).
Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi Pajak
SU diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan oleh oknum Direktorat Jenderal Pajak periode 2016–2020.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa SU sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Selain SU, penyidik juga memeriksa BNDP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kejagung menyatakan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dan sejumlah lokasi telah digeledah untuk mengumpulkan barang bukti.
Pihak Kejagung juga telah mencegah beberapa individu agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
Penjelasan Menkeu Soal Tax Amnesty
Terkait dengan konteks tax amnesty, Purbaya menjelaskan bahwa terdapat prosedur hukum khusus dalam pelaksanaan pengampunan pajak tersebut.
"Tax amnesty kan pengampunan pajak. Harusnya ruang untuk membuat itu sebagai kasus pidana, enggak tahu, tapi harusnya kan ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya kan ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar," ia mengungkapkan.
Namun demikian, Kejagung menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi perpajakan ini tidak berkaitan dengan program tax amnesty yang pernah dijalankan pemerintah.
- Penulis :
- Leon Weldrick








