Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Ingatkan Fatwa Pajak Berulang MUI Berpotensi Pengaruhi Fiskal Daerah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Ingatkan Fatwa Pajak Berulang MUI Berpotensi Pengaruhi Fiskal Daerah
Foto: (Sumber : Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. ANTARA/Melalusa Susthira K/aa. (ANTARA/Melalusa Susthira K.))

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai fatwa MUI mengenai pajak daerah yang tidak perlu dibayar berulang berpotensi memengaruhi stabilitas fiskal pemerintah daerah.

Kekhawatiran DPR terhadap Dampak Fiskal

Khozin menjelaskan bahwa ia memahami fatwa tersebut sebagai pendapat hukum dalam perspektif Islam, namun menegaskan bahwa pajak daerah merupakan instrumen pendanaan penting bagi pemerintah kabupaten dan kota.

Ia menyatakan, "Kalau dihapus akan berdampak serius pada fiskal di daerah" ungkapnya.

Ia memaparkan bahwa Munas XI MUI di Jakarta mengeluarkan fatwa mengenai pajak berkeadilan, termasuk butir yang menyebutkan bahwa bumi dan bangunan tempat tinggal serta pajak kendaraan bermotor tidak layak dikenai pajak berulang.

Khozin juga mengingatkan bahwa mayoritas pemerintah daerah masih memiliki kapasitas fiskal yang lemah.

Ia menambahkan, "Terdapat 493 pemda yang kapasitas fiskalnya masuk kategori lemah dari total 546 pemerintah daerah se-Indonesia" ungkapnya.

Ajakan untuk Pertimbangkan Kondisi Daerah secara Holistik

Berdasarkan data Kemendagri 2025, terdapat 15 provinsi, 407 kabupaten, dan 70 kota yang masuk kategori kapasitas fiskal lemah.

Khozin menyebut bahwa ia memahami spirit keadilan dalam fatwa MUI mengenai PBB-P2 dan pajak lainnya, namun mengingatkan perlunya pandangan yang menyeluruh dalam perumusan kebijakan pajak.

Ia menegaskan, "Kita sepakat dengan spirit fatwa MUI tentang aspek keadilan. Meski harus diingat juga kondisi obyektif daerah-daerah kita saat ini. Dibutuhkan keseimbangan dalam perumusan kebijakan di sektor pajak khususnya di daerah" ungkapnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf