
Pantau - Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menekankan pentingnya membangun fondasi kuat dan kerangka hukum yang jelas sebelum memasuki tahap substansi dalam penyusunan RUU Komoditas Strategis.
Kebutuhan Sistem Terintegrasi dan Penguatan Tata Kelola
Ia menilai pengaturan komoditas strategis seperti sawit dan tebu belum memiliki pola terintegrasi sehingga belum memberikan arah tata kelola nasional yang pasti.
“Kumpul sama kumpulan sawit, kumpulan tebu, kumpulan apa, kita belum ketemu arah. Lebih bagus kita mulai dari awal lagi. Sekarang ini kita membentuk pondasinya. Jadi bagaimana menyusun sebuah pola integrated system, tapi kemudian yang berkepastian hukum”, ungkapnya.
Bob menyoroti adanya kebocoran di sejumlah sektor sebagai bukti lemahnya kontrol dan regulasi terutama terlihat dari sektor tambang dan menegaskan bahwa potensi masalah di sektor lain juga perlu diperhatikan.
Ia menyebut Indonesia memiliki banyak potensi strategis yang belum dikelola optimal dan perlu diletakkan dalam satu kerangka pembangunan jangka panjang demi mewujudkan Indonesia Emas.
Peran Koperasi dan Titik Temu Pembahasan RUU
Bob Hasan menyinggung keberadaan Koperasi Merah Putih yang berkembang di desa-desa dengan komoditas beragam seperti singkong dan padi dan menilai koperasi tersebut dapat menjadi simpul penguatan ekosistem menuju swasembada pangan, swasembada energi, dan peningkatan kualitas SDM.
Setelah mendengarkan penjelasan Menteri Perdagangan dan Wakil Menteri ia menyatakan Baleg telah menemukan titik temu terkait hal-hal mendesak yang harus diprioritaskan dalam penyusunan RUU.
“Termasuk dengan apa yang sudah kita kirimkan, beberapa pertanyaan, dan hari ini kita saya kira sudah mendapatkan titik temu. Hal-hal yang penting, urgent sehingga mulai besok ketika kita membahas tentang komoditas strategis sudah tahu mulai dari mana dan bagaimana”, katanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







