
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa RUU Penyadapan ini dinilai penting untuk mengatur praktik penyadapan secara komprehensif, tegas, dan akuntabel.
Pengaturan ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak privasi warga negara.
"Diusulkan sebagai RUU usul inisiatif Badan Legislasi," ungkapnya dalam rapat pembahasan Prolegnas.
Bob Hasan juga menjelaskan bahwa Baleg sebelumnya telah membahas hukum secara umum, dan kini fokus dialihkan pada aspek hukum pidana karena penyadapan erat kaitannya dengan tindak pidana.
Penyadapan Tidak Diatur dalam KUHAP Baru
Pada kesempatan berbeda, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan disahkan tidak mencantumkan aturan mengenai penyadapan.
"Penyadapan akan diatur secara khusus di UU tersendiri yang akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru," ia mengungkapkan.
Menurutnya, mayoritas fraksi di DPR sepakat bahwa penyadapan merupakan tindakan yang sangat sensitif dan hanya dapat dilakukan dengan izin dari pengadilan.
Usulan RUU Lain Terkait Air Minum dan Sanitasi
Selain RUU Penyadapan, Baleg DPR RI juga mengusulkan penyusunan RUU tentang Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi.
RUU ini diajukan sebagai respons terhadap polemik yang muncul terkait perusahaan air minum dalam kemasan akhir-akhir ini.
"Pengelolaan air minum ya, dan sanitasi ini penting sekali. Ini menjadi hal yang sangat berpengaruh pada hajat hidup orang banyak," ujar Bob Hasan menegaskan urgensi pembahasan RUU tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya








