Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Siapkan Rentang Kenaikan UMP 2026, Keputusan Akhir Diserahkan ke Daerah

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Rentang Kenaikan UMP 2026, Keputusan Akhir Diserahkan ke Daerah
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 27/11/2025 (sumber: ANTARA/Fathur Rochman)

Pantau - Pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa skema penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan menggunakan sistem rentang kenaikan, bukan lagi satu angka nasional seperti tahun sebelumnya.

Rentang kenaikan ini akan menjadi pedoman nasional yang harus diikuti oleh pemerintah daerah, namun keputusan final mengenai besarannya tetap menjadi kewenangan masing-masing daerah.

Penetapan skema baru ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya pertimbangan kondisi daerah dalam menentukan upah minimum.

Konsep Baru UMP 2026: Rentang Bukan Satu Angka

Menurut Menaker Yassierli, konsep baru ini mempertimbangkan berbagai aspek seperti pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, dan kebutuhan hidup layak masyarakat.

"Kami memberikan panduan berupa range, nanti pemerintah daerah yang menentukan sendiri sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerahnya, inflasinya, kemudian kebutuhan hidup layaknya dia jauh nggak dari upah sekarang," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan satu angka nasional selama ini tidak mampu mengatasi ketimpangan ekonomi antar daerah, sehingga format rentang dinilai lebih adil dan sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah saat ini masih merumuskan rincian besaran rentang tersebut secara internal.

Formula baru tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih dalam proses finalisasi.

"Tunggu saja dulu ya. Kita revisi PP, nanti sesudah itu oke, nanti kita umumkan," jelas Yassierli.

Peran Aktif Daerah dan Target Penerapan

Dalam skema ini, Dewan Pengupahan Daerah akan memegang peran lebih besar dalam menentukan usulan besaran kenaikan UMP yang akan diajukan kepada gubernur.

"Sesuai amanat dari MK itu, bahwa setiap Dewan Pengupahan Daerah diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan upahnya kepada Gubernur," ia mengungkapkan.

Pemerintah menargetkan pengumuman resmi besaran UMP 2026 dilakukan sebelum 31 Desember 2025.

Langkah ini diambil agar ketetapan UMP dapat mulai diberlakukan secara efektif pada Januari 2026.

Penulis :
Leon Weldrick