Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Harga Ekspor Kelapa Meningkat, Kemendag Tunggu Arahan Resmi Terkait Pungutan Ekspor

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Harga Ekspor Kelapa Meningkat, Kemendag Tunggu Arahan Resmi Terkait Pungutan Ekspor
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat 28/11/2025 (sumber: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) terkait rencana penerapan Pungutan Ekspor (PE) untuk komoditas kelapa bulat.

Belum Ada Keputusan Resmi dari Pemerintah

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan atau tindak lanjut mengenai pengaturan ekspor kelapa.

"Sampai sekarang belum ada", ujar Budi di Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, petani kelapa saat ini sedang menikmati keuntungan dari aktivitas ekspor, sesuatu yang jarang terjadi sebelumnya.

"Baru kali ini harga kelapa itu bagus, artinya petani baru menikmatinya sekarang, sebelumnya nggak pernah. Yang kedua, kalau importir saja beli harga segitu, kenapa kita nggak bisa. Pelaku industrinya kan, ini pasarnya ada di dalam negeri. Kalau itu harga yang sekarang kan lebih tinggi, itu pun untuk ekspor", jelasnya.

Ia juga menyoroti pola perdagangan kelapa bulat, di mana kelapa berkualitas unggul lebih banyak diekspor, sementara pasar dalam negeri hanya mendapatkan sisa hasil panen.

Budi menyebut bahwa pelaku industri dalam negeri seharusnya mampu bersaing dengan para importir yang membeli kelapa langsung dari petani lokal.

Stok Kelapa Masih Aman di Pasar

Menanggapi isu kelangkaan, Budi menegaskan bahwa pasokan kelapa bulat di pasar masih mencukupi.

"Stoknya nggak langka, banyak di pasar-pasar. Kelapa, banyak. Jangan nanti kesannya nggak ada, banyak. Di daerah timur aja banyak kok", imbuh Budi.

Rencana penerapan Pungutan Ekspor (PE) untuk kelapa bulat ini pertama kali diusulkan pada Mei 2025 dan bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar dalam negeri dan kegiatan ekspor.

Regulasi terkait PE kelapa bulat ini rencananya akan difinalisasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Penulis :
Shila Glorya