Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram Segera Disidangkan, Jaksa: Berkas Sudah P-21 dan Ada Bukti Rudapaksa

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram Segera Disidangkan, Jaksa: Berkas Sudah P-21 dan Ada Bukti Rudapaksa
Foto: Tersangka Radiet menjalani rekonstruksi kasus kematian Vaniradya di pesisir pantai Nipah, Lombok Utara, NTB, Kamis 25/9/2025 (sumber: ANTARA/Dhimas B.P.)

Pantau - Kejaksaan Negeri Mataram menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, dengan tersangka Radiet Ardiansyah, telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Pelaksana harian Kasi Intel Kejari Mataram, Dwi Setiyawan, mengungkapkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

"Jadi, berkasnya sudah P-21. Tinggal tunggu tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti, baru kita limpahkan ke pengadilan untuk sidang," ungkapnya.

Menurut Dwi, pihak kejaksaan telah menerima informasi dari penyidik kepolisian terkait rencana pelaksanaan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Mungkin pekan depan tahap dua," ujarnya.

Jaksa penuntut umum saat ini tengah menyusun kerangka surat dakwaan agar proses pelimpahan ke pengadilan bisa dilakukan secepatnya.

"Biar bisa disegerakan," katanya.

Bukti Rudapaksa dan Pengakuan Tersangka yang Bertolak Belakang

Informasi pertama terkait kelengkapan berkas perkara disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif.

"Berkas kasus pembunuhan di pantai Nipah sudah P-21," tegasnya.

Kombes Syarif menambahkan bahwa penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan bahwa tersangka telah melakukan rudapaksa terhadap korban.

"Jadi, tersangka ini sempat playing victim, seolah-olah jadi korban, padahal hasil penyidikan menunjukkan sebaliknya," ujarnya.

Dalam berkas perkara dijelaskan bahwa korban tewas akibat dipaksa berhubungan badan oleh tersangka di pinggir pantai pada malam hari.

"Karena korban menolak, terjadilah pergulatan sampai akhirnya korban meninggal di tempat," katanya.

Penyidik menemukan bercak darah di baju korban yang berdasarkan hasil laboratorium forensik diketahui merupakan darah milik tersangka R.

Selain itu, ditemukan pula bercak sperma pada tubuh korban yang oleh pemeriksaan ahli forensik juga dipastikan berasal dari tersangka.

Temuan ini membantah klaim tersangka yang sebelumnya mengaku bahwa dirinya dan korban menjadi korban pemalakan oleh orang tidak dikenal saat berada di pinggir pantai.

Terkait laporan tersangka yang mengaku menjadi korban pemalakan dan mengalami luka sobek di kepala, Kombes Syarif menyatakan bahwa laporan tersebut tetap diproses secara profesional.

"Tetap diproses. Kalau tidak terbukti, dan fakta justru menunjukkan yang sebaliknya (dia sebagai tersangka), maka laporan itu akan dihentikan," tegasnya.

Penulis :
Arian Mesa