
Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyoroti banyaknya aduan masyarakat terkait kebijakan kewarganegaraan dan persoalan perkawinan campur. Menurutnya, perbaikan perlu difokuskan pada penyempurnaan sistem hukum yang adil dan aplikatif, bukan dengan meniadakan undang-undang yang ada.
Undang-Undang Tidak Bisa Dihapus Hanya Karena Tekanan Publik
Pernyataan ini disampaikan Mafirion dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP/RDPU) Komisi XIII bersama Dirjen AHU Kementerian Hukum, Dirjen Imigrasi, serta perwakilan HAKAN dan APAB di Gedung Nusantara II, DPR RI, Kamis, 27 November 2025.
"Saya tidak sepakat (dengan aduan ibu-ibu) tadi. Nggak boleh di republik ini ada warga negaranya yang memaksa meniadakan undang-undang. Anak kami jangan diberlakukan Undang-Undang Agraria, jangan diberlakukan Undang-Undang Keimigrasian, itu tidak boleh, Bu. Yang benar adalah kita perbaiki semua undang-undang kita menjadi lebih baik," tegas Mafirion.
Ia menyatakan bahwa kritik publik penting sebagai bagian dari evaluasi, namun tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan sistem hukum yang berlaku.
Menurut Mafirion, penyempurnaan regulasi harus dilakukan berdasarkan pertimbangan yang rasional, faktual, dan tidak emosional.
Perkawinan Campur dan Diaspora Perlu Diakomodasi, Tapi Tetap Tunduk pada Sistem Hukum Nasional
Mafirion juga menyoroti bahwa berbagai persoalan dalam perkawinan campur sering kali muncul akibat keterlambatan pengurusan dokumen sejak awal kelahiran anak.
Ia menegaskan bahwa undang-undang berlaku menyeluruh, termasuk terkait agraria, imigrasi, dan izin kerja.
Contohnya, anak berkewarganegaraan asing yang lahir dan besar di Indonesia tetap tidak bisa bekerja secara legal jika tidak memilih kewarganegaraan Indonesia, karena dibatasi oleh ketentuan dalam UU Cipta Kerja.
Terkait wacana Global Citizenship Indonesia (GCI), Mafirion membandingkannya dengan Overseas Citizenship of India (OCI), yang telah berlaku di India sejak 2005.
Ia menyebutkan sejumlah poin penting:
GCI dan OCI tidak memberikan hak politik maupun kewarganegaraan penuh.
Hak tinggal jangka panjang harus diatur secara jelas dalam undang-undang, termasuk batas kepemilikan aset bagi diaspora.
India memberikan hak tinggal permanen dan hak kerja bagi diaspora, sedangkan Indonesia masih menyesuaikan kebijakan dengan UU Cipta Kerja.
Aturan agraria tidak boleh dilanggar dan perlu sinkronisasi antarundang-undang agar tidak tumpang tindih.
Mafirion menegaskan bahwa UU Kewarganegaraan harus tetap tunduk pada sistem hukum nasional, sambil tetap mengakomodasi kebutuhan diaspora dan keluarga dalam perkawinan campur.
Legislasi Harus Rasional dan Bertahap
Ia menolak proses legislasi yang dipengaruhi oleh tekanan emosional dari publik atau media sosial.
"Legislasi harus rasional, terukur, berpihak pada rakyat, dan tetap sesuai batas hukum yang berlaku," ujarnya.
Meskipun demikian, Mafirion optimistis bahwa revisi UU Kewarganegaraan dapat dilakukan secara bertahap untuk lebih memperhatikan hak-hak perempuan dan keluarga dalam perkawinan campur.
Ia menyatakan bahwa negara melalui Presiden telah menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dalam berbagai hal, termasuk melalui kebijakan kewarganegaraan yang lebih terbuka.
Penyempurnaan UU Kewarganegaraan, menurutnya, akan terwujud jika diperjuangkan melalui jalur regulasi yang tepat.
- Penulis :
- Aditya Yohan







