Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Minta Investigasi Kayu Gelondongan Hanyut Saat Banjir, Diduga Terkait Penebangan Liar

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

DPR Minta Investigasi Kayu Gelondongan Hanyut Saat Banjir, Diduga Terkait Penebangan Liar
Foto: Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu 29/11/2025 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, meminta pemerintah segera membentuk tim investigasi untuk mengusut asal-usul kayu gelondongan yang hanyut saat banjir melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Daniel mendesak agar penelusuran dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui sumber kayu tersebut serta dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi.

"Kami mendorong agar pemerintah segera membentuk tim investigasi untuk menelusuri dari mana kayu itu, kenapa bisa hanyut di dalam bencana? Apakah ada pelanggaran? Apakah ada penebangan liar? Dan siapa pelakunya?" ungkapnya.

Ia menilai pembentukan tim investigasi akan berdampak positif terhadap kepercayaan publik.

"Tentu ini akan melegakan hati masyarakat, dan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ia mengungkapkan.

Daniel juga menekankan pentingnya langkah antisipatif dari pemerintah guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

Menurutnya, tanpa langkah konkret dan cepat, ditambah anomali cuaca yang semakin kuat, bencana yang akan datang dapat membawa dampak lebih parah.

Kayu Hanyut Viral di Media Sosial, Warganet Soroti Deforestasi

Sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan kayu gelondongan hanyut terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatera.

Warganet menyoroti keberadaan kayu tersebut dan mengaitkannya dengan praktik deforestasi di daerah terdampak banjir dan longsor.

Wilayah yang menjadi sorotan publik antara lain Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pemerintah Akui Perlu Pemeriksaan Mendalam

Pada 28 November 2025, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, memberikan penjelasan awal terkait temuan kayu gelondongan tersebut.

Menurut Dwi, dugaan sementara menunjukkan bahwa kayu-kayu itu merupakan bekas tebangan lama yang sudah lapuk dan kemudian terseret oleh arus banjir.

Ia juga menyatakan dugaan kuat bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari pemegang hak atas tanah (PHAT) di kawasan area penggunaan lain (APL).

Meski demikian, Dwi menegaskan bahwa penyelidikan menyeluruh tetap harus dilakukan oleh tim dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan.

Penulis :
Leon Weldrick