
Pantau - Kepolisian Resor (Polres) Sumedang, Jawa Barat, menindak 3.982 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025 yang berlangsung dari 17 hingga 30 November 2025.
Penindakan dilakukan melalui tiga metode, yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tilang manual, dan pemberian teguran langsung di lapangan.
Kepala Bagian Operasional Satlantas Polres Sumedang, Iptu R. Agung, menyampaikan, "Data yang dihimpun selama Operasi Zebra Lodaya, total ada 3.982 pelanggaran yang ditindak, baik melalui ETLE, manual, maupun teguran," ungkapnya.
Lonjakan Penindakan ETLE Mobile
Penindakan berbasis ETLE Mobile mencatatkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Pada penindakan berbasis ETLE Mobile, petugas mencatat 1.682 perkara, atau meningkat sekitar 729 persen dibandingkan pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2024," ia mengungkapkan.
Pada tahun 2024, hanya tercatat 203 perkara melalui metode ETLE.
Selain itu, tilang manual dilakukan terhadap 695 pelanggar, sementara teguran langsung diberikan kepada 1.605 pelanggar di lapangan.
Teguran langsung ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar masyarakat lebih sadar dan tertib dalam berlalu lintas.
Helm Jadi Pelanggaran Terbanyak
Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan selama operasi adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, dengan total 2.303 perkara.
Pelanggaran ini melanggar Pasal 291 ayat (1) dan (2) tentang kewajiban memakai helm saat berkendara di jalan.
Pelanggaran lainnya meliputi melawan arus sebanyak 158 perkara dan pengendara di bawah umur sebanyak 54 perkara.
Kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap dua pelanggaran terakhir karena dianggap berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Operasi Zebra Lodaya 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
- Penulis :
- Arian Mesa







