
Pantau - Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bertajuk "Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee" kepada DPRD Bali pada Senin, 1 Desember 2025.
Raperda ini ditujukan untuk menekan laju pembangunan yang terus menggerus lahan produktif di wilayah Bali.
Gubernur Koster menjelaskan bahwa pengajuan regulasi ini dilatarbelakangi oleh semakin menyusutnya lahan produktif akibat berbagai aktivitas pembangunan.
"Ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa lahan produktif semakin tertekan oleh berbagai aktivitas pembangunan, baik perumahan, industri maupun komersial," ungkapnya.
Ia menambahkan, "Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dapat mengancam ketahanan pangan dan mengurangi ruang produksi pertanian."
Ancaman terhadap Subak dan Kedaulatan Agraria
Pemerintah Provinsi Bali juga menyoroti dampak pembangunan terhadap ketimpangan penguasaan lahan serta ancaman terhadap keberadaan subak sebagai warisan budaya yang penting.
Selain itu, raperda ini turut menyoroti maraknya praktik alih kepemilikan lahan secara nominee, yakni penggunaan nama pihak lain untuk menghindari ketentuan hukum kepemilikan tanah.
"Ini semakin banyak di Provinsi Bali, praktik ini tidak hanya berpotensi melemahkan kedaulatan agraria, tetapi juga membuka peluang terjadinya spekulasi, monopoli, serta penyalahgunaan hak atas tanah," ia mengungkapkan.
Gubernur menilai bahwa saat ini diperlukan regulasi yang tegas, jelas, dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Ia menegaskan bahwa penyusunan raperda ini telah melalui kajian akademik dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan.
Harapannya, kebijakan ini dapat mengakomodasi kebutuhan daerah secara menyeluruh.
Empat tujuan utama raperda ini meliputi pelindungan lahan pertanian produktif, penutupan celah praktik merugikan, pemberian kepastian hukum, serta penguatan tata ruang yang transparan dan akuntabel.
DPRD Bentuk Tim Pembahas dari Badan Anggaran
Menanggapi pengajuan raperda tersebut, Wakil Ketua DPRD Bali, Wayan Disel Astawa, langsung membentuk tim pembahas.
Tim pembahas terdiri dari unsur Badan Anggaran DPRD Bali.
Agung Bagus Tri Candra Arka ditunjuk sebagai koordinator tim pembahas.
Sementara itu, I Komang Wirawan ditunjuk sebagai wakil koordinator.
Pemerintah dan DPRD Bali diharapkan dapat segera menuntaskan pembahasan regulasi ini guna menjaga keberlanjutan pertanian dan keseimbangan pemanfaatan lahan di Bali.
- Penulis :
- Arian Mesa








