Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Bali Tegas Tolak Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking meski Dapat Dukungan Warga

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Gubernur Bali Tegas Tolak Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking meski Dapat Dukungan Warga
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster respon soal penghentian pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking yang ditolak forum bendesa di Denpasar, Senin 1/12/2025 (sumber: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Pantau - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan tetap menolak proyek pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, meskipun mendapatkan dukungan dari Forum Paiketan Pasikian Bendesa Adat Sejebag Nusa Penida.

Ketua Forum, I Ketut Gunaksa, dalam video yang beredar meminta pemerintah memberikan solusi agar proyek lift kaca tetap bisa berjalan secara legal dan sesuai ketentuan.

Forum tersebut berpendapat bahwa proyek lift kaca berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Namun, Gubernur Koster menegaskan bahwa proyek tersebut tidak bisa dilanjutkan karena ditemukan berbagai pelanggaran hukum dalam proses pembangunannya.

"Izin PBG-nya hanya 500 meter, yang di loket tiket saja, lift tidak masuk, tapi dia (perusahaan) memasukkan dalam lampiran, lalu kategori bangunannya di perizinan sederhana, tapi sebenarnya bangunan ini luar biasa bukan lagi berisiko rendah, tapi risiko sangat tinggi," ungkapnya.

Pelanggaran Izin dan Status Lahan

Koster menjelaskan bahwa proyek yang dibangun oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sejak awal tidak memiliki izin lengkap.

Pembangunan lift kaca tersebut dilakukan di pesisir pantai dan tebing yang termasuk kawasan tanah negara, yang secara hukum tidak boleh diubah secara sembarangan.

Selain itu, izin resmi yang dimiliki perusahaan hanya berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk loket masuk seluas 500 meter di atas tebing.

Namun di lapangan ditemukan pembangunan tambahan berupa lift kaca, restoran sepanjang 840 meter, dan bangunan lainnya yang menyentuh wilayah pesisir.

"Lalu membangun bukan di atas haknya, ini adalah punya negara dan tidak ada rekomendasi atau izin dari siapapun, tanah itu setelah dikaji pansus dan saya ikut bahas memang terjadi pelanggaran bahkan bisa pidana," ia menegaskan.

Pembangunan Harus Sesuai Tata Ruang dan Ketentuan

Koster juga menegaskan bahwa alasan kesejahteraan warga tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melanggar hukum dan aturan tata ruang.

Menurutnya, Nusa Penida merupakan wilayah sakral yang harus diarahkan secara tepat dalam setiap rencana pembangunan.

"Tentu saja pembangunan di wilayah lain di Nusa Penida boleh, asal tata ruangnya harus benar, amdal, dan persyaratan-persyaratan lainnya supaya maju secara berkesinambungan, itulah ini perlu diluruskan supaya kita memiliki pemahaman yang sama," ia menjelaskan.

Ia menyebut bahwa kebijakan penghentian dan arahan pembongkaran lift kaca justru membawa dampak positif terhadap iklim investasi di Bali.

Koster mengungkapkan bahwa kini para calon investor mulai menyusun kajian sejak awal, melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, dan memastikan agar setiap investasi legal serta berjalan dengan baik.

Penulis :
Arian Mesa