Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Nagan Raya Larang Pedagang Naikkan Harga Bahan Pokok Selama Banjir Bandang

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemkab Nagan Raya Larang Pedagang Naikkan Harga Bahan Pokok Selama Banjir Bandang
Foto: Bupati Nagan Raya, Aceh, Teuku Raja Keumangan didampingi Wakil Bupati Raja Sayang (sumber: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi melarang pedagang menaikkan harga bahan pokok secara tidak wajar selama bencana alam banjir bandang yang melanda wilayah tersebut.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.1/507/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, pada Senin, 1 Desember 2025.

"Kami minta pedagang agar menjual barang dengan harga normal, tidak mengambil kesempatan di tengah situasi sulit saat ini," ungkap Bupati Teuku Raja Keumangan.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat terdampak banjir di berbagai wilayah di Kabupaten Nagan Raya.

Selain itu, pemerintah daerah juga meminta seluruh pedagang agar tidak menahan stok barang selama masa tanggap darurat.

Isi Surat Edaran

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh toko ritel, toko grosir, dan pedagang yang beroperasi di Kabupaten Nagan Raya.

Tiga poin utama dalam SE ini meliputi:

Pedagang diminta tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar yang dapat memberatkan kondisi masyarakat.

Pedagang dilarang menahan stok barang dan diwajibkan mengeluarkan seluruh stok barang untuk dijual kepada masyarakat.

Seluruh pedagang diminta meningkatkan rasa empati dan kebersamaan dalam menghadapi masa tanggap darurat dan bencana.

Bupati menegaskan bahwa peran pelaku usaha sangat penting dalam menjaga situasi tetap kondusif serta memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

"Saya mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dan menunjukkan solidaritas dalam menghadapi musibah yang sedang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Nagan Raya," ia mengungkapkan.

Solidaritas di Tengah Bencana

Langkah cepat Pemkab Nagan Raya ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tengah mengalami kesulitan akibat banjir bandang.

Pemerintah juga mengimbau agar pedagang tidak mencari keuntungan berlebih di tengah kondisi darurat, demi menjaga rasa keadilan dan kemanusiaan.

Penulis :
Arian Mesa