Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Imipas Resmikan Layanan Campus Immigration Point Pertama di Indonesia di Universitas Diponegoro

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Menteri Imipas Resmikan Layanan Campus Immigration Point Pertama di Indonesia di Universitas Diponegoro
Foto: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (tengah), bersama Rektor Undip Prof Suharnomo, dan Sekda Jawa Tengah Sumarno, saat meresmikan Campus Immigration Point, di kampus Undip, Semarang, Senin 1/12/2025 (sumber: Pemprov Jateng)

Pantau - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, meresmikan layanan Campus Immigration Point pertama di Indonesia yang berlokasi di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang.

Peresmian ini merupakan hasil kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang dengan Undip.

"Alhamdulillah ini untuk pertama kalinya di Indonesia. Kami resmikan 'Campus Immigration Point' yang hadir atas kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang dengan Undip Semarang," ungkap Agus Andrianto.

Layanan Imigrasi Satu Atap di Kampus

Layanan Campus Immigration Point menyediakan berbagai kebutuhan keimigrasian seperti pembuatan paspor baru, penggantian paspor, layanan paspor hilang atau rusak, serta perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Semua layanan tersebut disediakan dalam satu atap, yang memungkinkan efisiensi dan aksesibilitas lebih tinggi bagi pengguna, terutama sivitas akademika.

"Campus Immigration Point at Undip" disebut sebagai inovasi yang mempertemukan pelayanan publik modern dengan ekosistem pendidikan tinggi, sehingga mendukung kemudahan administrasi bagi mahasiswa dan dosen, termasuk dari luar negeri.

Agus Andrianto juga menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun peraturan menteri untuk memberikan kemudahan layanan imigrasi khusus bagi mahasiswa dan dosen asing.

Strategi Nasional untuk Dukung Internasionalisasi Kampus

Keberadaan titik layanan imigrasi di kampus ini ditujukan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian, mempercepat proses layanan, serta menempatkan layanan tepat di pusat aktivitas akademik.

Kementerian Imipas bersama Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemensaintek) serta Kementerian Keuangan saat ini tengah menyusun perubahan peraturan pemerintah terkait tarif khusus Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan izin tinggal untuk mahasiswa asing.

Langkah ini bertujuan untuk menarik minat lebih banyak mahasiswa asing agar melanjutkan studi di Indonesia sekaligus mendukung peningkatan peringkat universitas di tingkat global.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, menyebut layanan ini sebagai bagian dari strategi nasional untuk mendekatkan layanan imigrasi kepada masyarakat.

"Dengan adanya petugas imigrasi yang bertugas secara khusus di Undip, kami bisa hadir lebih dekat untuk membantu seluruh proses keimigrasian, baik bagi WNI maupun WNA," ujarnya.

Selain mempermudah pengurusan paspor, layanan ini juga menjadi fasilitas strategis bagi mahasiswa asing di Undip.

"Mereka kini dapat mengurus perpanjangan atau perubahan izin tinggal dengan lebih praktis, sehingga dapat menjalani kegiatan akademik tanpa hambatan administratif," tambahnya.

Rektor Undip, Prof. Suharnomo, menyambut baik peresmian ini karena sejalan dengan posisi Undip yang memiliki kemitraan dengan banyak universitas luar negeri.

"Kami bangga dapat memberikan dukungan penuh bagi berdirinya 'Campus Immigration Point' ini," ia mengungkapkan.

Undip berkomitmen menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan agar layanan imigrasi dapat berjalan optimal, nyaman, dan mudah diakses oleh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitar.

Penulis :
Leon Weldrick