
Pantau - Ketua Panja RUU BPIP, Sturman Panjaitan, membacakan laporan hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang resmi diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
RUU ini disusun untuk memperkuat dasar hukum BPIP yang sebelumnya hanya berdiri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.
Dengan pengesahan menjadi undang-undang, keberadaan BPIP tidak lagi bergantung pada dinamika politik lima tahunan.
"Melalui undang-undang ini, eksistensi BPIP menjadi semakin kuat dan tidak mudah tergoyahkan oleh dinamika politik," ungkap Sturman dalam pembacaan laporannya.
Proses Pembahasan RUU yang Inklusif dan Partisipatif
Panja RUU BPIP telah melakukan pembahasan intensif sejak 9 Juli hingga 24 November 2025.
Dalam proses penyusunannya, Panja mengacu pada prinsip meaningful public participation sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
Untuk itu, diselenggarakan berbagai kegiatan seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Focus Group Discussion (FGD), serta kunjungan kerja ke sejumlah daerah termasuk Papua Barat Daya.
Tokoh-tokoh nasional dan perwakilan lembaga lintas agama turut diundang, di antaranya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Prof. Franz Magnis-Suseno, Kepala BPIP Prof. Yudian Wahyudi, serta perwakilan dari MUI, KWI, PGI, PBNU, dan Parisada Hindu Dharma.
Keterlibatan akademisi dari UGM, UINSA, Universitas Negeri Jember, Kwartir Nasional Pramuka, serta asosiasi pengajar Pancasila seperti AGPPI dan AP3KNI juga menjadi bagian dari pendekatan komprehensif.
"Proses penyusunan RUU ini dilakukan secara komprehensif dan inklusif, terutama karena menyangkut pembinaan ideologi negara," ujar Sturman.
Penguatan Lembaga dan Penyelenggaraan Pembinaan Pancasila
RUU BPIP terdiri dari tujuh bab dan 18 pasal, yang mencakup ketentuan umum, kelembagaan, penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila, monitoring dan evaluasi, partisipasi masyarakat, pendanaan, serta ketentuan penutup.
"Ketentuan mengenai kelembagaan mengatur mengenai dasar hukum pembentukan BPIP yang semula dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2018," jelasnya.
Kini BPIP dibentuk berdasarkan undang-undang, dan memiliki kewenangan membentuk perwakilan di daerah sesuai kebutuhan organisasi.
"tentang kelembagaan yang mengatur bahwa BPIP dapat membentuk perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan organisasi," imbuhnya.
RUU juga mengatur rinci struktur kelembagaan, tugas, fungsi, serta tujuan BPIP.
Penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila mencakup monitoring dan evaluasi, serta partisipasi masyarakat yang aktif.
"Serta partisipasi masyarakat dan kewajiban pemerintah pusat dan DPR melalui alat kelengkapan yang membidangi legislasi, melakukan pemantauan dan peninjauan atas pelaksanaan undang-undang ini setelah dua tahun berlaku," katanya.
RUU ini juga memberikan mandat pendelegasian kepada pemerintah daerah, yang akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
Pendelegasian tersebut meliputi penyelenggaraan pembinaan ideologi, metode monitoring dan evaluasi, serta partisipasi masyarakat.
"Selanjutnya, pendelegasian diatur dalam peraturan Presiden mengenai pengisian jabatan Dewan Pengarah serta struktur organisasi dan tata kerja BPIP," tambahnya.
Panja menilai bahwa seluruh substansi RUU telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama pemerintah.
Materi yang belum terakomodasi dalam Panja akan dikaji lebih lanjut pada pembahasan tingkat satu bersama pemerintah.
"Semoga hasil kerja kita dalam penyusunan rancangan undang-undang BPIP ini dicatat sebagai legasi kita bersama. Amin," tutup Sturman.
- Penulis :
- Arian Mesa








