Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

WNA Aljazair Dideportasi Usai Masuk Indonesia Lewat Jalur Ilegal dan Terbukti Langgar Hukum Keimigrasian

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

WNA Aljazair Dideportasi Usai Masuk Indonesia Lewat Jalur Ilegal dan Terbukti Langgar Hukum Keimigrasian
Foto: Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan sidang terhadao warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial AB (41) yang terbukti memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi serta melanggar ketentuan keimigrasian meski telah tercantum dalam daftar penangkalan (sumber: Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Mantor Imigrasi Kelas II Entikomg)

Pantau - Seorang warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial AB (41) dijatuhi hukuman lima bulan penjara setelah terbukti masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui jalur tidak resmi dan melanggar aturan keimigrasian yang berlaku.

Masuk Lewat Jalur Hutan Meski Sudah Dicekal

Kejaksaan Negeri Sanggau menggelar sidang terhadap AB setelah pria tersebut kedapatan memasuki Indonesia secara tidak sah melalui jalur hutan di perbatasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Rudianto Girsang, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 5 Oktober 2024 ketika AB mencoba masuk ke Indonesia melalui PLBN Entikong.

"Saat diperiksa di konter kedatangan, petugas menemukan nama AB dalam daftar penangkalan, sehingga ia ditolak masuk secara resmi," ungkapnya.

Namun AB tetap memaksa masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi atau jalur hutan.

AB mengaku bahwa ia memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi resmi.

Dalam keterangannya, AB mengungkapkan, "Saya hanya ingin memberangkatkan istri dan anak saya ke Aljazair."

Terbukti Langgar UU Keimigrasian dan Telah Dideportasi

Pada 20 Juni 2025, AB kembali terdeteksi oleh petugas saat berusaha keluar dari Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PLBN Entikong.

Saat diperiksa, petugas mendapati bahwa paspor milik AB tidak memiliki cap tanda masuk resmi.

Nama AB juga masih tercantum dalam daftar penangkalan, dan pemeriksaan lanjutan kembali menegaskan bahwa ia memasuki Indonesia tanpa melewati prosedur keimigrasian yang sah.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Entikong kemudian meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.

AB diduga kuat melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, "Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan resmi dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta."

Perkara ini telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan AB dijatuhi pidana penjara selama lima bulan.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap AB setelah vonis dijatuhkan.

Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Entikong telah menangani delapan kasus serupa dengan tindakan deportasi terhadap WNA yang melanggar aturan masuk wilayah Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya