
Pantau - Ridwan Kamil menegaskan bahwa pembelian mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI B. J. Habibie dilakukan menggunakan dana pribadi, bukan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.
Pernyataan itu disampaikan usai ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa.
"Ya, semuanya dana pribadi," ungkapnya kepada wartawan.
Ia kembali menegaskan, "Semua udah dijelaskan. Dana pribadi. Dana pribadi semuanya," katanya menambahkan.
Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025.
Kelima tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
KPK memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Penyitaan Kendaraan hingga Uang Rp1,3 Miliar
Sebagai bagian dari penyidikan, pada 10 Maret 2025 KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan mobil.
Selain itu, pada 30 September 2025, KPK juga menyita uang sebesar Rp1,3 miliar dari anak B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie.
Uang tersebut diketahui merupakan 50 persen dari total pembayaran mobil antik Mercedes-Benz 280 SL yang dilakukan oleh Ridwan Kamil, dengan harga total mencapai Rp2,6 miliar.
- Penulis :
- Leon Weldrick







