
Pantau - Lelang kapal super tanker MT Arman 114 beserta muatan minyak mentah ringan senilai lebih dari Rp1,1 triliun dinyatakan gagal karena tidak ada satu pun peserta yang mengajukan penawaran hingga batas waktu penutupan pada 2 Desember 2025.
Lelang Tanpa Penawar, Kejari Batam Menanti Petunjuk
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Friadus, menyampaikan bahwa proses lelang ditutup pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 14.00 WIB tanpa peserta yang memenuhi syarat.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam selaku pelaksana lelang.
“Lelang kapal MT Arman sampai hari tanggal lelang 2 Desember diinfo oleh KPKNL tidak ada peserta yang ikut dan lengkap dokumennya,” ungkap Priandi.
Dari total 19 perusahaan yang menghadiri aanwijzing atau penjelasan lelang di Kantor Kejari Batam pada 24 November 2025, tidak ada satu pun yang melanjutkan ke tahap penawaran.
Priandi menjelaskan kemungkinan penyebab batalnya partisipasi 19 perusahaan tersebut.
“Ada dua kemungkinan, yakni dokumen enggak lengkap atau uang jaminan enggak ada,” ia mengungkapkan.
Dalam mekanisme lelang ini, peserta diwajibkan mengunggah dokumen di situs resmi www.lelang.go.id, mengirimkan fisik dokumen ke Kejari Batam paling lambat 26 November 2025, serta menyetor uang jaminan yang efektif diterima sehari sebelum pelaksanaan lelang.
Priandi menambahkan, pihaknya kini menunggu instruksi dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Langkah berikutnya (kami) masih menunggu petunjuk dari Badan Pemulihan Aset Kejagung,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus dan Status Hukum Kapal MT Arman 114
Sebelumnya, Badan Pemulihan Aset Kejagung telah mengumumkan rencana lelang barang rampasan negara berupa kapal MT Arman 114 yang berbendera Iran beserta muatannya.
Total nilai aset yang akan dilelang mencapai Rp1.174.503.193.400, dengan uang jaminan lelang ditetapkan sebesar Rp118 miliar.
Lelang ini berlangsung di tengah proses hukum perdata terkait kepemilikan kapal tersebut yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Batam.
Kapal MT Arman 114 dirampas untuk negara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana pencemaran laut.
Dalam kasus tersebut, nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohame Hatibi, dijatuhi vonis lima tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada Juli 2023 yang menemukan dua kapal tanker saling menempel sambil mematikan sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification System atau AIS).
Informasi Tambahan
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait tindak lanjut lelang berikutnya atau status kapal MT Arman 114 pasca-lelang dinyatakan gagal.
Kejari Batam menegaskan akan tetap menunggu arahan dari Kejagung untuk langkah selanjutnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick
- Editor :
- Leon Weldrick







