Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III Setujui RUU Penyesuaian Pidana untuk Dibawa ke Paripurna demi Sinkronisasi dengan KUHP Baru

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi III Setujui RUU Penyesuaian Pidana untuk Dibawa ke Paripurna demi Sinkronisasi dengan KUHP Baru
Foto: (Sumber : Pimpinan serta Anggota Komisi III DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM serta perwakilan pemerintah usai penandatanganan persetujuan RUU Penyesuaian Pidana untuk dibawa Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (2/12/2025). Foto: Arief/vel.)

Pantau - Komisi III DPR RI resmi menyetujui RUU Penyesuaian Pidana untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna.

Persetujuan Tingkat I dan Laporan Final Panja

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Tingkat I bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM serta perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan.

Ketua Panja RUU Penyesuaian Pidana, Dede Indra Permana Soediro, menyampaikan laporan final Panja yang mencakup penyelesaian DIM, harmonisasi redaksional, dan penyesuaian substansi pidana agar selaras dengan KUHP nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Dede menanyakan, "Apakah RUU Penyesuaian Pidana dapat kita setujui untuk dibawa ke paripurna?", ungkapnya.

Seluruh anggota Komisi III menjawab serentak "Setuju.", jawab mereka.

Persetujuan ini menandai berakhirnya pembahasan di tingkat Panja dan Tim Perumus/Tim Sinkronisasi.

Panja telah merapikan ratusan ketentuan dalam berbagai UU sektoral, termasuk koreksi pidana kurungan, kebakuan redaksi, dan penghapusan tumpang tindih norma.

Pentingnya Harmonisasi Sistem Pemidanaan Nasional

Penyesuaian ini dinilai mendesak agar tidak terjadi kekosongan hukum saat KUHP nasional mulai diberlakukan.

Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM menyatakan dukungan penuh serta mengapresiasi kecepatan dan ketelitian kerja Panja dalam menyelesaikan materi legislasi yang kompleks.

Komisi III menegaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana merupakan instrumen penting untuk mengharmonisasi seluruh sistem pemidanaan nasional.

Tanpa penyesuaian ini, UU sektoral dinilai berpotensi menimbulkan disparitas ancaman pidana, kekacauan implementasi, dan ketidakpastian hukum pada awal pemberlakuan KUHP.

Dengan disetujuinya RUU ini di Tingkat I, seluruh rumusan akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengesahan final.

Komisi III berharap proses pengambilan keputusan berjalan lancar mengingat tenggat penerapan KUHP baru tinggal beberapa minggu.

Komisi III juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Tenaga Ahli, Badan Keahlian DPR RI, Sekretariat Komisi III, hingga tim pemerintah.

RUU ini kini memasuki tahap akhir sebelum ditetapkan sebagai undang-undang yang akan memperkuat kerangka hukum pidana Indonesia dalam era KUHP nasional.

Penulis :
Ahmad Yusuf