Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hanya Tiga Daerah Lolos Adipura, Mayoritas Kota Masih Masuk Kategori Kota Kotor

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Hanya Tiga Daerah Lolos Adipura, Mayoritas Kota Masih Masuk Kategori Kota Kotor
Foto: Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) didampingi Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono (kiri) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3/12/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa dari total 514 kabupaten/kota, hanya tiga daerah yang sementara ini dinyatakan memenuhi syarat untuk meraih Penghargaan Adipura.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta pada hari Rabu, 3 Desember 2025.

"Tiga daerah itu terdiri dari dua kabupaten dan satu kota, masing-masing memperoleh nilai 80 poin dan layak mendapatkan predikat Adipura," ungkap Hanif.

Sementara itu, kabupaten/kota lainnya masih dikategorikan sebagai Kota Kotor karena belum memenuhi standar minimal.

Kriteria Penilaian dan Predikat Adipura

Penilaian Adipura telah direvitalisasi dengan fokus pada tiga aspek utama, yaitu sistem pengelolaan sampah dan kebersihan (50 persen), anggaran dan kebijakan daerah (20 persen), serta kesiapan sumber daya manusia dan fasilitas (30 persen).

Berdasarkan aspek tersebut, hasil penilaian akan diklasifikasikan ke dalam empat predikat yaitu Adipura Kencana untuk kinerja terbaik, Adipura untuk capaian tinggi, Sertifikat Adipura bagi daerah yang memenuhi kriteria dasar, dan Kota Kotor sebagai peringatan bagi daerah dengan kinerja terendah.

Pemantauan penilaian telah dilakukan pada 473 kabupaten/kota dan masih terus berlangsung.

Ancaman Sanksi dan Tingkat Kepatuhan Daerah

Data Kementerian menunjukkan bahwa jumlah sampah yang berhasil terkelola baru mencapai 35.498 ton per hari dari total timbulan 138.378 ton per hari, atau sekitar 24 persen.

Selain itu, rasio anggaran pengelolaan sampah dari APBD daerah baru mencapai 0,55 persen.

"Namun, bila mana kabupaten/kota melakukan ini dengan nilai indeks di bawah 40 persen maka kami akan lakukan pendekatan pemberatan sebagaimana dimaksudkan di pasal 114 UU 32/2009 dengan konsekuensi ada ancaman pidana dari kelalaian ini," tegas Hanif.

Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah terhadap daerah yang masih menggunakan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem open dumping.

Tingkat pemenuhan kewajiban atas sanksi tersebut baru mencapai 49 persen.

Batas waktu untuk implementasi perbaikan pengelolaan sampah akan segera berakhir.

Jika progres perbaikan telah mencapai sekitar 40 persen, maka waktu implementasi dapat diperpanjang.

Namun, sanksi hanya akan dicabut apabila daerah berhasil menyelesaikan seluruh kewajiban perbaikannya.

Penulis :
Arian Mesa