
Pantau - Tim kuasa hukum Mohammad Jusuf Hamka (Babah Alun) dari Mohamad Anwar & Associates berharap penyidik Polda Metro Jaya bekerja profesional dan transparan dalam mengungkap aktor utama penyebaran hoaks terhadap kliennya.
Anggota tim kuasa hukum, Mohamad Anwar, menekankan pentingnya penyidik menggali kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan pelaku membuat dan menyebarkan konten tersebut.
"Di sinilah tugas polisi menggali potensi keterlibatan atau orang yang menyuruh melakukan. Kami minta untuk bisa dilakukan penyidikan secara serius dan juga bisa mengungkap modus terkait kejahatan ini," ungkapnya, yang diterjemahkan menjadi "Di sinilah tugas polisi menggali potensi keterlibatan atau orang yang menyuruh melakukan. Kami minta untuk bisa dilakukan penyidikan secara serius dan juga bisa mengungkap modus terkait kejahatan ini,".
Anwar menjelaskan bahwa pelaku tidak memiliki hubungan apa pun dengan Jusuf Hamka dan menduga ada pihak lain yang menyuruh.
"Pelaku ini kalau kita perhatikan, dia enggak ada kaitannya. Kenal juga enggak dengan Pak Haji (Jusuf Hamka), punya hubungan bisnis juga enggak, hubungan hukum juga enggak," ujarnya, yang diterjemahkan menjadi "Pelaku ini kalau kita perhatikan, dia enggak ada kaitannya. Kenal juga enggak dengan Pak Haji (Jusuf Hamka), punya hubungan bisnis juga enggak, hubungan hukum juga enggak,".
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Sogi Baskara, juga berharap penyidik mengusut secara profesional kejahatan yang dilakukan para pelaku.
Sogi menjelaskan bahwa Babah Alun sangat dirugikan oleh konten hoaks berbasis manipulasi elektronik atau deepfake.
"Babah Alun sangat dirugikan akibat konten hoaks yang dibuat dengan memanipulasi informasi elektronik atau deepfake ini, sebab dalam konten yang dibuat dan disebarkan, pelaku mengedit foto Babah Alun dan Fitria Yusuf seolah memakai baju tahanan kejaksaan karena dituduh melakukan suap, gratifikasi untuk konsesi tol Cawang-Pluit," ungkapnya, yang diterjemahkan menjadi "Babah Alun sangat dirugikan akibat konten hoaks yang dibuat dengan memanipulasi informasi elektronik atau deepfake ini, sebab dalam konten yang dibuat dan disebarkan, pelaku mengedit foto Babah Alun dan Fitria Yusuf seolah memakai baju tahanan kejaksaan karena dituduh melakukan suap, gratifikasi untuk konsesi tol Cawang-Pluit,".
Sogi mengungkapkan bahwa dari tersangka muncul beberapa inisial yang diduga sebagai aktor utama, yaitu APY, TO, dan BHTO.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang TikToker pembuat konten deepfake yang menampilkan Babah Alun dan putrinya seolah memakai baju tahanan kejaksaan dan dikaitkan dengan tuduhan suap, korupsi, dan gratifikasi.
Faktanya, narasi tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi, dan tim kuasa hukum menilai konten itu merupakan bentuk manipulasi teknologi yang merugikan kehormatan serta nama baik Babah Alun dan keluarganya.
Pelaku ditangkap Unit 2 Subdit 2 Siber Polda Metro Jaya pada 27 November setelah laporan polisi yang dibuat pada 18 Oktober 2025 dengan nomor STTLP/B/7474/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan polisi tersebut menjerat terlapor dengan Pasal 45A ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE; Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE; Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE; serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti







