
Pantau - Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera melakukan evaluasi terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) menyusul telah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di kawasan Jakarta Selatan pada hari Kamis.
"Kami memberi rekomendasi kepada Kapolri untuk segera mengadakan evaluasi dengan memanfaatkan dukungan tim transformasi internal yang juga selalu ikut di dalam pertemuan-pertemuan rapat dengan pendapat dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, supaya mereka bisa segera mengadakan evaluasi, menyiapkan perubahan Perkap dan Perpol," ungkap perwakilan Komisi dalam pertemuan tersebut.
Evaluasi ini diharapkan mampu mengidentifikasi aturan-aturan internal kepolisian yang perlu disesuaikan agar sejalan dengan ketentuan hukum baru yang tercantum dalam KUHP dan KUHAP.
"Dengan begitu antara tim reformasi Polri dan tim internal itu bekerja saling menunjang untuk perbaikan kepolisian di masa yang akan datang," ia menambahkan.
Pengesahan KUHAP Baru Jadi Landasan Evaluasi Aturan Kepolisian
Rekomendasi ini muncul setelah Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menjadi undang-undang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pentingnya pengesahan tersebut mengingat usia KUHAP lama yang telah mencapai 44 tahun.
"KUHAP yang baru diarahkan untuk menuju keadilan yang hakiki," ujarnya.
KUHAP baru tersebut dirancang untuk mendampingi penerapan KUHP baru yang lebih dahulu disahkan.
Sebagai hukum materiil, KUHP membutuhkan KUHAP sebagai hukum formil dalam pelaksanaannya di lapangan.
Beberapa pengaturan baru yang diatur dalam KUHAP antara lain mencakup bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendamping saksi, serta penguatan mekanisme praperadilan.
"Pada intinya, KUHAP yang baru itu sangat progresif," kata Habiburokhman.
- Penulis :
- Shila Glorya







