
Pantau.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan di hari yang sama usai pembacaan vonis. Penahanan itu terkait kasus ujaran kebencian lewat postingan Dhani di akun Twitter-nya.
"Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Ketua Hakim Ratmiho dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (28/01/2019).
Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Ujaran Kebencian
Usai sidang, Dhani langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 16.26 WIB. Hakim menjelaskan pertimbangan penahanan itu agar Dhani tidak kabur dan menghilangkan barang bukti.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, suami penyanyi Mulan Jameela itu sempat berpose salam dua jari didampingi kuasa hukumnya.
Sebelumnya, hakim menyebut Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian lewat postingan di akun Twitter-nya pada 2017 lalu. Kala itu Ahmad Dhani membuat cuitan soal penista agama.
Baca juga: Ini Alasan Kejari Jaksel Tolak Pleidoi Ahmad Dhani Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Cuitan akun Twitter Ahmad Dhani kemudian diperkarakan oleh Jack Lapian dari BTP Network yang merupakan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jack Lapian menganggap cuitan Ahmad Dhani tersebut mengandung unsur hate speech.
Akibat perbuatannya itu, hakim menjatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun terhadap pentolan Dewa 19 itu.
- Penulis :
- Adryan N