Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Banjir dan Longsor di Aceh Utara Ratahan 350 Rumah, 92 Orang Masih Hilang

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Banjir dan Longsor di Aceh Utara Ratahan 350 Rumah, 92 Orang Masih Hilang
Foto: Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma saat melihat Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara yang rusak berat akibat bencana, di Aceh Utara, Sabtu 6/12/2025 (sumber: Tim Sudirman Haji Uma)

Pantau - Sebanyak 350 rumah warga di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan hilang atau rata dengan tanah akibat banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut sejak 18 November 2025.

Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, mengungkapkan bahwa dari sekitar 400 unit rumah di desa tersebut, hanya 41 rumah yang masih tampak bekasnya.

"Desa itu nyaris rata dengan tanah. Dari sekitar 400 unit rumah warga, hanya 41 unit yang masih terlihat bekasnya. Selain kerusakan fisik, enam warga dilaporkan hilang dan hingga kini belum ditemukan jenazahnya," ungkapnya saat meninjau langsung lokasi bencana.

Kerusakan Parah dan Krisis Kemanusiaan

Bencana ini tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik, tetapi juga menimbulkan krisis kemanusiaan di lokasi terdampak.

Menurut Haji Uma, dampak yang dirasakan warga antara lain adalah hilangnya tempat tinggal, pemadaman listrik, kerusakan akses jalan, kekurangan air bersih, dan krisis tenda pengungsian.

"Tercatat lebih dari 400 kepala keluarga atau sekitar 2.000 jiwa terdampak. Banyak warga mulai mengalami gatal-gatal akibat penggunaan air yang tidak layak di sini," ia mengungkapkan.

Haji Uma mendesak pemerintah untuk segera menyalurkan bantuan mendesak berupa air bersih, obat-obatan, dan bahan makanan kepada para korban.

Ia juga memperkirakan proses pemulihan Desa Geudumbak akan memerlukan waktu yang sangat lama.

"Kalau dibangun kembali, saya perkirakan bisa memakan waktu hingga 10 tahun untuk kembali seperti sedia kala," ujarnya.

Usulan Status Bencana Nasional

Setelah melakukan peninjauan ke sejumlah wilayah terdampak di Aceh, Haji Uma menyatakan bahwa bencana ini seharusnya ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah pusat.

"Saya kira ini sudah waktunya untuk ditetapkan sebagai bencana nasional," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh mengalami dampak dari bencana hidrometeorologi ini, termasuk kerusakan pada pemukiman warga, jalan nasional dan daerah, jembatan, serta pusat-pusat kegiatan ekonomi masyarakat.

Penetapan status bencana nasional, menurut Haji Uma, memiliki dasar hukum yang jelas yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008.

Regulasi tersebut mengatur hak-hak korban bencana serta kewajiban negara dalam penanganan secara menyeluruh dan sistematis.

Berdasarkan laporan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh hingga Jumat malam (5 Desember 2025 pukul 19.53 WIB), bencana telah berlangsung sejak 18 November 2025 dan berdampak pada 18 kabupaten/kota di Aceh.

Sebaran bencana mencakup 234 kecamatan dan 3.978 gampong (desa), dengan jumlah warga terdampak mencapai 321.134 kepala keluarga atau 1.404.130 jiwa.

Dari total tersebut, sebanyak 194.233 KK atau 775.346 jiwa mengungsi di 824 lokasi.

Selain itu, tercatat 2.872 orang mengalami luka ringan, 576 orang luka berat, 349 orang meninggal dunia, dan 92 orang masih dinyatakan hilang.

Penulis :
Shila Glorya