
Pantau - Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
Seluruh fraksi partai politik di DPR RI telah menyampaikan pandangan mereka secara tertulis kepada Pimpinan DPR RI sebelum keputusan ini diambil.
Rapat paripurna tersebut digelar pada Senin, 8 Desember 2025, di kompleks parlemen, Jakarta, dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam rapat tersebut, Dasco bertanya kepada seluruh anggota dewan, "Apakah RUU usulan inisiatif Badan Legislasi tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR," yang kemudian dijawab dengan seruan "setuju" oleh para anggota DPR yang hadir.
Penjelasan Badan Legislasi DPR
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, membantah bahwa pengajuan RUU BPIP dilatarbelakangi oleh kepentingan politis.
"Enggak ada (politis), kita nilai BPIP itu adalah kumpulan negarawan, tidak ada ketika BPIP disusun kemudian ada kebijakan-kebijakan yang menjadi goal itu enggak ada," ungkapnya.
Bob Hasan menjelaskan bahwa alasan utama pengajuan RUU BPIP adalah karena RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat ideologi Pancasila sebagai fondasi dalam menjalankan kebijakan nasional demi menciptakan suasana yang kondusif.
Pentingnya Penguatan Ideologi
Menurut Bob Hasan, penguatan ideologi Pancasila memiliki peran vital dalam menjaga semangat persatuan bangsa.
Dengan semangat tersebut, setiap kebijakan yang dijalankan pemerintah diharapkan dapat terealisasi secara optimal dan berkesinambungan.
- Penulis :
- Shila Glorya





