
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai respons terhadap cuaca ekstrem yang berpotensi menyebabkan banjir di wilayah ibu kota.
Kebijakan Berlaku hingga 27 Januari, Bisa Diperpanjang
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan WFH.
"Saya memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan yang disebut dengan 'Work From Home'," ungkapnya.
Pramono juga mengizinkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengeluarkan surat edaran PJJ atau school from home.
"Dua-duanya sudah mengeluarkan surat edaran, Dinas Tenaga Kerja ini bagi para pelaku, para pekerja, sedangkan untuk Dinas Pendidikan adalah untuk para siswa," ia mengungkapkan.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keamanan masyarakat serta mengurangi kemacetan lalu lintas yang rawan terjadi akibat curah hujan tinggi.
Menurut Pramono, intensitas hujan yang tinggi berpotensi menyebabkan banjir dan gangguan lalu lintas yang tidak terkendali.
"Saya yakin ini akan membuat proses belajar-mengajar di sekolah bisa tetap berjalan dengan baik," tambahnya.
Kebijakan WFH dan PJJ diberlakukan hingga tanggal 27 Januari 2026 dan dapat diperpanjang sesuai dengan situasi cuaca.
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk instansi pemerintah, tetapi juga bagi perusahaan dan sekolah swasta di wilayah DKI Jakarta.
Disdik Terbitkan Surat Edaran untuk Pelaksanaan PJJ
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 yang mengatur teknis pelaksanaan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta.
Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah ancaman cuaca ekstrem.
"Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan diwajibkan menerapkan pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem berlangsung.
Kepala satuan pendidikan diminta untuk melakukan pendampingan dan pemantauan selama pelaksanaan PJJ, serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis.
Koordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan juga diharuskan untuk mengatasi berbagai kendala.
Selain itu, kepala satuan pendidikan juga wajib menjalin komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.
Surat edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








