
Pantau - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Dito hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 12.52 WIB.
Kepada jurnalis, Dito menyatakan bahwa pemanggilannya berkaitan dengan kasus kuota haji dan tersangka yang telah diumumkan KPK.
"Ini terkait kuota haji dan tersangkanya, Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu," ungkapnya di hadapan wartawan sebelum memasuki gedung KPK.
Dito menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum.
"Iya sebagai warga negara saya harus wajib patuh hukum kan. Patuh hukum jadi ya hadir," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa belum ada persiapan khusus untuk pemeriksaan kali ini.
"Pasti saya update. Tidak ada persiapan apa-apa," ia mengungkapkan.
Kasus Korupsi Kuota Haji Seret Mantan Menteri Agama
KPK sebelumnya telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penghitungan awal kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah awal, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu:
Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus era Qoumas
Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Pansus DPR Temukan Kejanggalan dalam Pembagian Kuota Tambahan
Di luar proses hukum KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.
Poin utama yang menjadi sorotan adalah pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun, pembagian itu dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan kuota haji reguler mencapai 92 persen.
- Penulis :
- Arian Mesa







