
Pantau - Seorang sopir berinisial F yang diduga mengangkut puluhan batang kayu ilegal di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, akan segera disidangkan atas pelanggaran serius terhadap undang-undang kehutanan.
Operasi Gabungan Ungkap Kayu Ilegal
Kasus ini terungkap dalam operasi gabungan antara tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Wilayah Sulawesi dan personel Denpom TNI XII/2 Palu pada 27 September 2025.
Dalam operasi tersebut, tersangka F diamankan bersama barang bukti berupa 71 batang kayu berbentuk bantalan dengan berbagai jenis dan ukuran, satu unit truk, serta terpal penutup kayu.
Balai Gakkum Wilayah Sulawesi kemudian melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Donggala untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka diketahui berperan sebagai sopir yang mengangkut kayu-kayu tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi yang diwajibkan.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Tersangka F diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Aturan ini telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Akibat perbuatannya, tersangka F terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp2,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kemenhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas aktivitas ilegal yang merusak hutan.
"Tindakan ini merupakan komitmen kami dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian hutan. Setiap pengangkutan kayu wajib dilengkapi dokumen resmi, tanpa itu jelas melanggar hukum. Kami tidak akan ragu menindak siapapun yang terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak hutan," ungkapnya.
- Penulis :
- Arian Mesa







