
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran ganja seberat 14,6 kilogram di wilayah Bekasi Timur.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Iptu Andri Fajar Novianto menjelaskan “Seorang pria berinisial FD (61) ditangkap bersama barang bukti ganja dengan total berat bruto 14,6 kilogram”.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/12) sekitar pukul 19.47 WIB di sebuah rumah di Jalan Kintamani, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua kardus berisi total 14 paket ganja.
Empat paket berada dalam kardus kecil, sementara 10 paket lainnya ditemukan dalam kardus besar.
Andri menyampaikan “Total berat keseluruhan mencapai 14,64 kilogram, serta turut diamankan satu unit handphone (telepon genggam)”.
Pelaku Mengaku Dapat Pasokan dari DPO
Berdasarkan interogasi awal, FD mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial L yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Andri menambahkan “FD mengaku menerima uang akomodasi Rp10 juta, serta dijanjikan upah Rp10 juta setelah barang terjual”.
Tersangka FD beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
- Penulis :
- Aditya Yohan







