Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Anak Usia Empat Tahun Jadi Korban Kekerasan Brutal di Makasar, Ibu Kandung dan Ayah Tiri Ditangkap

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Anak Usia Empat Tahun Jadi Korban Kekerasan Brutal di Makasar, Ibu Kandung dan Ayah Tiri Ditangkap
Foto: (Sumber : Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini (kanan) dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (8/12/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)..)

Pantau - Polisi mengungkap kasus kekerasan fisik terhadap anak laki-laki berusia empat tahun yang dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tiri di Makasar, Jakarta Timur.

Luka Serius dan Kekerasan Berulang sejak November 2025

AKP Sri Yatmini menyatakan “Ada dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dan atau penganiayaan, dan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh kedua orang tua, yang mana ibu kandung dan ayah tiri hingga anaknya sulit membuka mulut.”

Korban mengalami kekerasan berulang hingga menderita luka di sekujur tubuh serta kesulitan membuka mulut.

Kedua gigi korban lepas akibat pukulan keras di area wajah sehingga membuatnya sulit makan dan berbicara.

Sri menjelaskan “Anak korban mengalami luka serius, bahkan dua giginya lepas hingga membuat anak kesulitan membuka mulut. Ada banyak bekas baret dan memar di sekujur tubuh akibat sendok dan sikat cucian pakaian.”

Kekerasan terjadi sejak November 2025 hingga akhirnya terungkap pada Kamis, 4 Desember 2025.

Warga sekitar curiga melihat kondisi tubuh korban yang penuh luka lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Sri menegaskan “Peran serta warga sekitar sangat membantu sehingga perkara ini terungkap cepat dan tepat.”

Motif Cemburu dan Penetapan Tersangka

Kedua pelaku, ibu kandung berinisial NR dan ayah tiri berinisial TSI, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil penyelidikan menunjukkan ayah tiri melakukan kekerasan karena cemburu terhadap perhatian istrinya kepada anak yang bukan anak kandungnya.

Kekerasan dilakukan menggunakan sendok dan sikat cuci pakaian sehingga meninggalkan banyak luka baret dan memar di tubuh korban.

Sri menyampaikan “Cara pelaku melakukan kekerasan tersebut menggunakan sendok dan sikat cuci pakaian. Itu menyebabkan banyak luka baret di sekujur tubuh.”

NR, yang sedang mengandung, juga ikut melakukan kekerasan dan tidak melindungi anaknya sendiri.

Korban kini telah mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikolog, serta ditempatkan di rumah aman untuk perlindungan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sri menjelaskan “Karena dilakukan oleh orang yang memiliki relasi kuasa, ancaman hukuman dapat diperberat sepertiga. Mereka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara serta denda Rp72 juta.”

Penulis :
Aditya Yohan