Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Gratifikasi DPRD NTB: Kajati Persilakan Legislator Ajukan Perlindungan ke LPSK, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kasus Gratifikasi DPRD NTB: Kajati Persilakan Legislator Ajukan Perlindungan ke LPSK, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan
Foto: (Sumber: Kepala Kejati NTB Wahyudi memberikan keterangan dalam konferensi pers pada peringatan Hakordia tahun 2025 di gedung Kejati NTB, Mataram, Selasa (9/12/2025). ANTARA/Dhimas B.P..)

Pantau - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB), Wahyudi, mempersilakan para legislator yang menerima gratifikasi dalam kasus suap DPRD NTB tahun 2025 untuk mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Itu hak dasar dari manusia. Silakan saja, saya tidak bisa menghalangi," ungkap Wahyudi dalam konferensi pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di gedung Kejati NTB, Mataram.

Proses Hukum dan Penerapan Pasal Suap

Wahyudi menjelaskan bahwa pengajuan permohonan perlindungan tidak akan menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Itu domain-nya LPSK. Dari sisi kita (Kejati NTB), selama itu membantu APH untuk pembuktian, kita akomodir. Kalau tidak membantu, ya kita pertimbangkan," ujarnya.

Ia menyebut Kejati NTB berpotensi menerapkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terhadap penyelenggara negara yang menerima suap.

Namun, penerapan pasal tersebut akan bergantung pada kelengkapan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, termasuk analisis unsur niat jahat (mens rea) dari pihak penerima.

"Kita lihat nanti, memang masih dalam analisa teman-teman penyidik, sejauh mana mens rea-nya (niat jahat)," jelas Wahyudi.

Dalam kasus ini, tiga legislator telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim (HK), dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI).

Ketiganya diduga sebagai pihak pemberi gratifikasi kepada belasan anggota DPRD lainnya, dengan nilai total mencapai Rp2 miliar.

Uang tersebut kini telah dititipkan ke penyidik dan dijadikan alat bukti, memperkuat penerapan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 terhadap ketiga tersangka.

15 Legislator Ajukan Perlindungan Saksi

LPSK menyatakan sebanyak 15 anggota DPRD NTB telah mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus ini.

Tenaga ahli LPSK, Tomi Permana, menjelaskan bahwa permohonan tersebut masuk dalam kategori Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) karena para pemohon masih berstatus saksi.

"Karena saat ini status mereka masih menjadi saksi," ujarnya.

Permohonan PHP harus memenuhi sejumlah syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 13 Tahun 2006, antara lain tingkat ancaman, rekam jejak pemohon, serta asesmen psikologis.

"Karena ini berkaitan dengan kasus korupsi, jadi harus dilihat juga sejauh mana ancaman bisa mengungkap atau membongkar kasus tersebut. Ini masih didalami," tambah Tomi.

Penulis :
Aditya Yohan