Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejati NTB Dampingi BPKP Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Pembelian Lahan MXGP Samota

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kejati NTB Dampingi BPKP Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Pembelian Lahan MXGP Samota
Foto: (Sumber: Kepala Kejati NTB Wahyudi (tengah) bersama jajaran memberikan keterangan pers pada momentum peringatan Hakordia tahun 2025 di gedung Kejati NTB, Mataram, Selasa (9/12/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.).)

Pantau - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim ke Kabupaten Sumbawa untuk mendampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara (KN) terkait kasus pembelian lahan MXGP Samota.

"Hari ini saya tugaskan tim ke Sumbawa dampingi BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk melakukan penghitungan KN-nya (kerugian keuangan negara)," ujarnya dalam konferensi pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di gedung Kejati NTB, Mataram, Selasa (9/12/2025).

Penyidikan Masih Berjalan, Banyak Saksi Diperiksa

Kajati NTB menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Jadi, sedang proses. Saya tidak menutup siapa saja yang terlibat di situ. Kita lakukan penindakan sesuai dengan proses yang ada," tegasnya.

Sebelumnya, telah dilakukan gelar perkara bersama penyidik Kejati dan BPKP NTB untuk melihat potensi kerugian negara.

Langkah ini merupakan bagian dari prosedur sebelum ditunjuknya tim audit resmi yang akan menghitung nilai kerugian secara rinci.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi.

Salah satu saksi kunci yang diperiksa secara intensif adalah mantan Bupati Lombok Timur, M. Ali Bin Dachlan, yang merupakan pihak penjual lahan.

Selain itu, saksi lainnya berasal dari kalangan pejabat Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan tim appraisal independen yang menghitung nilai tanah.

Lahan 70 Hektare untuk MXGP Samota Diduga Bermasalah

Kasus ini berkaitan dengan pembelian lahan seluas 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada tahun 2023.

Lahan tersebut dibeli untuk pembangunan sirkuit MXGP Samota, salah satu proyek strategis di sektor pariwisata dan olahraga.

Dana sebesar Rp53 miliar dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengadaan lahan tersebut.

Samota sendiri merupakan akronim dari tiga kawasan wisata unggulan di Sumbawa, yakni Teluk Saleh, Pulau Moyo, dan Gunung Tambora.

Ketiganya menjadi bagian dari strategi pengembangan kawasan wisata terpadu di NTB, yang kini turut disorot karena persoalan hukum dalam pengadaan lahan.

Penulis :
Aditya Yohan