Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Resmi Tetapkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban sebagai Usul Inisiatif

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR Resmi Tetapkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban sebagai Usul Inisiatif
Foto: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat menerima laporan terkait RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban dari Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan pada Rapat Paripurna (sumber: DPR RI)

Pantau - Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI pada Selasa, 9 Desember 2025.

Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya dalam agenda kelima rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam pengantar rapat, Dasco mempersilakan masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya secara tertulis atas RUU usulan Komisi XIII.

Sebanyak delapan fraksi telah menyampaikan pandangannya melalui perwakilan masing-masing, di antaranya Fraksi PDI-Perjuangan oleh Dr. Andreas Hugo Pareira, Fraksi Golkar oleh Dr. Maruli Siahaan, Fraksi Gerindra oleh Hj. Kartika Sandra Desi, dan Fraksi NasDem oleh Ir. M. Shadiq Pasadigoe.

Selain itu, Fraksi PKB diwakili Dra. Hj. Anisah Syakur, Fraksi PKS oleh Drs. H. Hamid Noor Yasin, Fraksi PAN oleh H. Edison Sitorus, serta Fraksi Demokrat oleh dr. Raja Faisal Manganju Sitorus.

RUU PSDK Ditetapkan Usul Inisiatif DPR

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat, Sufmi Dasco Ahmad mengajukan persetujuan kepada forum paripurna.

"Sidang dewan yang terhormat, apakah RUU Usul Inisiatif Komisi XIII DPR RI tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" ungkapnya.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, sehingga RUU tersebut resmi melangkah ke tahap pembahasan bersama pemerintah.

RUU ini sebelumnya telah melalui tahapan harmonisasi yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam Rapat Pleno yang digelar pada Kamis, 4 Desember 2025.

Sepuluh Substansi Perubahan Disepakati

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa terdapat sepuluh substansi perubahan dalam draf RUU PSDK yang telah disepakati oleh Baleg.

Beberapa poin penting di antaranya adalah perubahan istilah "perlindungan" menjadi "pelindungan", penyempurnaan struktur LPSK, serta penambahan definisi "situasi khusus" dalam ketentuan umum.

Selain itu, terdapat penguatan aturan mengenai dana abadi korban, restrukturisasi bab kerjasama, serta penguatan partisipasi publik melalui pengaturan sahabat saksi dan korban.

RUU ini juga diselaraskan dengan KUHAP baru, khususnya mengenai koordinasi antara LPSK dan aparat penegak hukum.

Substansi lainnya mencakup sinkronisasi rumusan ketentuan pidana, pengaturan batas waktu pembentukan peraturan pelaksana, serta penyempurnaan teknis penulisan sesuai kaidah bahasa dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan disahkannya RUU ini sebagai usul inisiatif DPR, proses pembahasan di tingkat berikutnya bersama pemerintah akan segera dilakukan.

Penulis :
Shila Glorya
Editor :
Shila Glorya